Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penetapan Anand sebagai Tersangka Terburu-buru

Tim Pengacara Anand menilai penetapan Anand Khrisna sebagai tersangka dilakukan secara terburu-buru. Padahal pemeriksaan saksi kunci dalam kasus tersebut, Maya Safira tidak melihat pelecehan tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tim Pengacara Anand menilai penetapan Anand Khrisna sebagai tersangka dilakukan secara terburu-buru. Padahal pemeriksaan saksi kunci dalam kasus tersebut, Maya Safira tidak melihat pelecehan tersebut.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Anand Khrisna, Otto Hasibuan di Pelayanan Perempuan dan Anak, Senin (05/04/2010). Selain pemeriksaan Anand Khrisna. Komunitas pecinta Anand Ashram juga akan melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Polda Metro Jaya. Ketika ditanya siapa saja yang akan dilaporkan pencemaran nama baik.

" Termasuk Tara, siapa saja yang pernah memberikan pernyataan yang mencemarkan mereka (Komunitas Pecinta Anand Ashram) ini" Imbuh pengacara Anand lainnya, Darwin Aritonang. Otto mengatakan anggapan masyarakat bahwa ajaran Yayasan Anand Ashram menyimpang dan beraroma seks adalah tidak benar. "Ini bukan agama dan keyakinan tetapi kegiatan, tidak ada dogma disini. Komunitas ini terganggu" Pungkas Otto.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas