Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan Anand sebagai Tersangka Terburu-buru

Tim Pengacara Anand menilai penetapan Anand Khrisna sebagai tersangka dilakukan secara terburu-buru. Padahal pemeriksaan saksi kunci dalam kasus tersebut, Maya Safira tidak melihat pelecehan tersebut.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Penetapan Anand sebagai Tersangka Terburu-buru
TRIBUNNEWS.COM/FERDINAND WASKITA
Anand Khrisna saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (5/4/2010). 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tim Pengacara Anand menilai penetapan Anand Khrisna sebagai tersangka dilakukan secara terburu-buru. Padahal pemeriksaan saksi kunci dalam kasus tersebut, Maya Safira tidak melihat pelecehan tersebut.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Anand Khrisna, Otto Hasibuan di Pelayanan Perempuan dan Anak, Senin (05/04/2010). Selain pemeriksaan Anand Khrisna. Komunitas pecinta Anand Ashram juga akan melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Polda Metro Jaya. Ketika ditanya siapa saja yang akan dilaporkan pencemaran nama baik.

" Termasuk Tara, siapa saja yang pernah memberikan pernyataan yang mencemarkan mereka (Komunitas Pecinta Anand Ashram) ini" Imbuh pengacara Anand lainnya, Darwin Aritonang. Otto mengatakan anggapan masyarakat bahwa ajaran Yayasan Anand Ashram menyimpang dan beraroma seks adalah tidak benar. "Ini bukan agama dan keyakinan tetapi kegiatan, tidak ada dogma disini. Komunitas ini terganggu" Pungkas Otto.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas