Polri Bantah Iyut Ditangkap Bersama Anggota DPRD Riau
Mabes Polri bantah artis Iyut Bing Slamet ditangkap di Hotel Penthouse, Selasa (8/3/2011) malam, bersama seorang anggota DPRD Riau.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menyatakan petugas Subdit II Bareskrim Polri hanya mendapati Iyut seorang diri saat mengonsumsi sabu di kamar hotel 208 itu.
"Tidak ada. Kami tidak menerima informasi seperti itu. Faktanya dia (Iyut) ditangkap saat sendiri," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/3/2011).
Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap urine Iyut. Boy menjelaskan, bahwa barang bukti sabu seberat 0,4 gram dari tangan Iyut diperoleh dari pengedar atau bandar yang berbeda dengan jaringan tersangka artis lain, Yoyo "Padi".
Keberadaan Iyut yang menggunakan sabu di hotel itu diketahui petugas dari hasil pengembangan informasi warga. "Mereka ini para pengguna. Yang mungkin belanja dari orang-orang berbeda. Sedangkan yang namanya pengedar, itu namanya terindikasi di tengah masyarakat. Dan itu yang terus kita berantas," papar Boy.
Boy menambahkan, kepolisian tidak hanya membidik kalangan artis yang menggunakan narkoba, tapi juga masyarakat umum. "Yang dibidik Polri tidak hanya artis. Semua, siapa saja yang terindikasi menjadi bandar, pengedar dan pengguna. Kita berharap sesuai dengan hukum di negara kita, maka dimungkinkan mereka akan dijerat hukum," tandasnya.
Karena itu, kepolisian mengimbau bagi masyarakat dan kalangan artis untuk segera menghentikan tindakan melanggar hukum tersebut. Dan bagi pengguna narkoba yang melaporkan ketergantungan narkobanya akan dibantu kepolisian untuk dilakukan terapi rehabilitasi.
Artis era 80-an sekaligus adik kandung Adi Bing Slamet, Ratna Fairuz atau lebih dikenal Iyut Bing Slamet tertangkap tangan mengonsumsi sabu. Iyut terancam 12 tahun penjara dengan sangkaan melanggar Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 127 KUHP.