Gugatan Pembatalan Gedung Baru Yakin Menang
Hari ini Senin (11/4/2011) Koalisi Civil Sosial Organisasi (CSO) untuk APBN Kesejahteraan bersama Rakyat menggugat pembangunan gedung baru DPR RI.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
Seperti kita ketahui, ada 13 orang yang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pembangunan gedung baru DPR RI, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua BURT, Menteri Keuangan, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta sembilan ketua fraksi di DPR RI.
"Saya yakin akan gugatan ini akan dimenangkan, karena banyak masyarakat yang tidak menginginkan pembangunan gedung baru tersebut. Kalau hakim punya hati nurani, tentu hakim tidak akan terpengaruh oleh siapa pun," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretaris Nasional Forum Indonesa untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Hadafi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/4/2011).
Gugatan gedung baru tersebut hanya menuntu dua hal, pertama supaya pembangunan gedung baru dihentikan dan jika gugatan dimenangkan koalisi CSO ini meminta para tergugat untuk meminta maaf di lima media massa nasional, lima media elektronik, dan jejaring sosial.
"Kita tidak
menginginkan apa-apa dari gugatan ini bila dimenangkan," ucap Ucok.
Para tergugat diduga telah melanggar Undang Undang Dasar 1945 pasal 23
(1), pasal 28H (1), dan (3), pasal 34 (2), dan (3). Selain itu, para
tergugat juga telah melakukan pelanggaran terhadpa Inpres Nomor 7 tahun
2011 Tentang Penghematan Belanja Kementerian/ Lembaga tahun 2011 dan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum dengan melakukan
tindakan yang bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan. Dimana
dalam pembangunan gedung baru DPR ini, sudah jelas bukan aspirasi publik
tetapi DPR dan pemerintah lebih memperhatikan aspirasi para
'kontraktor' untuk mencari keuntungan semata," katanya.
Gugatan tersebut diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor dafta gugatan 153/PDT.G.2011 pada pukul 11.00 WIB.