Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Pembatalan Gedung Baru Yakin Menang

Hari ini Senin (11/4/2011) Koalisi Civil Sosial Organisasi (CSO) untuk APBN Kesejahteraan bersama Rakyat menggugat pembangunan gedung baru DPR RI.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gugatan Pembatalan Gedung Baru Yakin Menang
tribunnews.com/hasanuddin aco
Gambar rencana pembangunan gedung DPR yang baru 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Senin (11/4/2011) Koalisi Civil Sosial Organisasi (CSO) untuk APBN Kesejahteraan bersama Rakyat menggugat pembangunan gedung baru DPR RI. Penggugat meyakini bahwa apa yang digugatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasti menang.

Seperti kita ketahui, ada 13 orang yang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pembangunan gedung baru DPR RI, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua BURT, Menteri Keuangan, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta sembilan ketua fraksi di DPR RI.

"Saya yakin akan gugatan ini akan dimenangkan, karena banyak masyarakat yang tidak menginginkan pembangunan gedung baru tersebut. Kalau hakim punya hati nurani, tentu hakim tidak akan terpengaruh oleh siapa pun," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretaris Nasional Forum Indonesa untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Hadafi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/4/2011).

Gugatan gedung baru tersebut hanya menuntu dua hal, pertama supaya pembangunan gedung baru dihentikan dan jika gugatan dimenangkan koalisi CSO ini meminta para tergugat untuk meminta maaf di lima media massa nasional, lima media elektronik, dan jejaring sosial.

"Kita tidak menginginkan apa-apa dari gugatan ini bila dimenangkan," ucap Ucok.

Para tergugat diduga telah melanggar Undang Undang Dasar 1945 pasal 23 (1), pasal 28H (1), dan (3), pasal 34 (2), dan (3). Selain itu, para tergugat juga telah melakukan pelanggaran terhadpa Inpres Nomor 7 tahun 2011 Tentang Penghematan Belanja Kementerian/ Lembaga tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan. Dimana dalam pembangunan gedung baru DPR ini, sudah jelas bukan aspirasi publik tetapi DPR dan pemerintah lebih memperhatikan aspirasi para 'kontraktor' untuk mencari keuntungan semata," katanya.

Gugatan tersebut diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor dafta gugatan 153/PDT.G.2011 pada pukul 11.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas