Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aturan 3 In 1 Tidak Berlaku saat Cuti Bersama 3 Juni 2011

Cuti bersama ditetapkan pemerintah pada Jumat (3/6/2011).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Cuti bersama ditetapkan pemerintah pada Jumat (3/6/2011). Hal itu membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan aturan pembatasan kendaraan 3 in 1 di sejumlah jalan protokol di Jakarta.

Menurut penuturan koordinator Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Kompol Iwan Saktiadi peniadaan ini diberlakukan karena cuti bersama masuk dalam kategori libur nasional. "Cuti bersama masuk dalam kategori libur nasional, dengan demikian 3 in 1 pun akan ditiadakan,” kata Iwan seperti dikutip Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Minggu (29/5/2011)

Namun, aturan 3 in 1 tersebut akan diberlakukan kembali pada Senin, 6 Juni 2011. Artinya, aturan 3 in 1 akan berlaku seperti biasa, yakni dimulai hari Senin s/d Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 dan pukul 16.30 - 19.00 WIB.

Aturan 3 in 1 telah diterapkan beberapa tahun ini oleh Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dalam upaya mengurai kemacetan di Ibukota. Aturannya, pengguna mobil tidak boleh melewati ruas-ruas jalan tertentu pada waktu yang telah ditetapkan apabila tidak dinaiki oleh minimal tiga orang.

Adapun Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut :

1. Jl. Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.

Rekomendasi Untuk Anda

2. Jl. Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat

3. Jl. MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat

4. Jl. Medan Merdeka Barat

5. Jl. Majapahit

6. Jl. Gajah Mada

7. Jl. Pintu Besar Selatan

8. Jl. Pintu Besar Utara

9. Jl. Hayam Wuruk

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas