Unggas Hasil Sweeping Flu Burung Tak Diberi Ganti Rugi
Dinas Kelautan dan Pertanian DKI menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi bagi unggas-unggas milik warga yang
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Kelautan dan Pertanian DKI menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi bagi unggas-unggas milik warga yang terkena sweeping flu burung.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, Ipih Ruyani, tidak adanya pemberian ganti rugi tersebut dimaksudkan agar warga menjadi jera. Dikatakannya, bila diberikan ganti rugi, maka warga tidak akan kapok dan kembali memelihara unggas.
"Kami sudah lakukan sweeping di sekitar Jakarta Utara yang menjadi lokasi TKP. Tetapi sweeping ini tidak hanya di Jakarta Utara, tetapi di semua wilayah Jakarta. Di Jakarta Utara, kami ambil sampel apakah benar sumber unggas flu burung berasal dari wilayah tersebut," ujar Ipih, Senin (9/1/2012) di Balai Kota.
Ipih pun menghimbau kepada warga bahwa menurut aturan yang berlaku di Jakarta, dilarang melepas unggas yang bisa dikonsumsi berkeliaran dimana-mana. Sedangkan untuk unggas hias atau peliharaan, Ipih menjelaskan bahwa unggas tersebut harus ada sertifikasi yang menyatakan sehat.
"Sweeping unggas ini, kami akan bekerja sama dengan kelurahan. Sweeping seperti ini harus dari rumah ke rumah," ucapnya.
Ipih menambahkan, yang dilakukan pihaknya saat ini bukan lagi tahap pembinaan, melainkan sudah tahap pencegahan agar kasus flu burung semakin berkurang di Jakarta.
"Kami coba alihkan peliharaan mereka dari jenis unggas ke kelinci. Kelinci kan bisa dipelihara tetapi tidak menularkan penyakit ke manusia," jelasnya.