Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apriani Diancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun

Tersangka sekaligus pengemudi Daihatsu Xenia maut yang menewaskan sembilan orang dan empat orang yakni Apriani Susanti

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Prawira
zoom-in Apriani Diancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka sekaligus pengemudi Daihatsu Xenia maut yang menewaskan sembilan orang dan empat orang yakni Apriani Susanti (29) akan dikenai pasal berlapis terkait Lalu Lintas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan untuk sementara tersangka dikenai pasal berlapis mengenai Lantas, sembari terus dilakukan pengembangan terkait narkoba dan lainnya.

"Sementara kita kenakan Pasal 283 yaitu mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) secara tidak wajar atau dipengaruhi oleh sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan," kata Rikwanto saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2012).

Kemudian, Apriani dijerat pasal, mengemudikan ranmor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan, paling tinggi atau paling rendah.

Selanjutnya Apriani dijerat pasal 288 ayat 1 dan 2 yakni tidak dilengkapi dengan STNK. Kemudian ayat 2, tidak dilengkapi dengan SIM. "Pada dirinya tidak ada SIM, kita konfirmasi terakhir dia punya SIM tahun 2003."

Ditambah lagi pasal 310, bahwa kacelakaan itu mengakibatkan orang lain luka ringan, luka berat, dan karena lalainya mengakibatkan meninggal dunia.

Ditegaskannya, ancaman penjara atas perbuatannya itu, Apriani bisa menerima hukuman kurangan di atas lima tahun.

BERITA REKOMENDASI

"Artinya ini pasal di Lalulintas. Ini di atas lima tahun. Ini pasalnya berlapis. Bisa juga nanti ditambahkan pasal KUHP," tegasnya.

Lebih lanjut terkait mobil Xenia siapa pemiliknya, Polda Metro Jaya juga kini lagi mengembangkannya. Namun, hingga kini menurut pengakuan kendaraan tersebut milik temannya. "Ini sedang kita kembangkan juga," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas