Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rangkuman Sidang 3 Oknum TNI di Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Vonis Dijatuhkan Hari Ini

Sidang vonis perkara penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta yang melibatkan 3 oknum TNI digelar Rabu (3/6/2026).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
zoom-in Rangkuman Sidang 3 Oknum TNI di Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Vonis Dijatuhkan Hari Ini
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pembunuhan Kacab Bank BUMN - Tiga anggota TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru (dari kanan ke kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/4/2026). (Gita Irawan/Tribunnews.com). 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengangendakan sidang putusan perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta Mohamad Ilham Pradipta pada hari ini Rabu (3/6/2026).
  • Tiga oknum TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut berasal dari kesatuan Kopassus.
  • Mereka adalah Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengangendakan sidang putusan perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta Mohamad Ilham Pradipta yang melibatkan tiga oknum TNI pada hari ini Rabu (3/6/2026).

Majelis hakim yang akan memutus perkara itu terdiri dari Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, dan Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Tiga oknum TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut berasal dari kesatuan Kopassus.

Mereka adalah Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Agenda sidang tersebut juga telah dikonfirmasi Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari.

Rekomendasi Untuk Anda

"Betul," kata Endah saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (2/6/2026).

 

Peran Para Terdakwa

Dalam rangkaian persidangan yang digelar sejak 6 April 2026 itu, terungkap peran masing-masing terdakwa.

Serka Nasir dalam persidangan di antaranya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban di antaranya dengan menginjak bagian dada dan perut korban di dalam mobil yang ditumpanginya setelah menerima korban dari tim penculik.

Selain itu Serka Nasir juga mengaku telah melilitkan handuk ke bagian mulut korban.

Baca juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Sakit Hernia, Hakim Militer Perintahkan Berobat ke Dokter

Pada hasil visum et repertum yang dibacakan di persidangan dan dijelaskan oleh dokter forensik dari RS Polri Kramat Jati, diketahui korban mengalami luka-luka di antaranya  tulang rusuk yang patah, memar di paru-paru, dan juga trauma benda tumpul di kepala.

Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian korban adalah mati lemas yang terjadi akibat kekurangan oksigen secara bertahap.

Serka Nasir juga mengaku telah membuang tubuh korban bersama Joko di area persawahan kawasan Bekasi Jawa Barat dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup.

Serka Nasir juga disebut terlibat dalam rencana penculikan korban bersama dua pelaku sipil yang juga berstatus terdakwa di pengadilan negeri yakni Joko Pamungtas dan Dwi Hartono karena tergiur dengan uang yang dijanjikan keduanya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas