Rangkuman Sidang 3 Oknum TNI di Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Vonis Dijatuhkan Hari Ini
Sidang vonis perkara penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta yang melibatkan 3 oknum TNI digelar Rabu (3/6/2026).
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengangendakan sidang putusan perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta Mohamad Ilham Pradipta pada hari ini Rabu (3/6/2026).
- Tiga oknum TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut berasal dari kesatuan Kopassus.
- Mereka adalah Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengangendakan sidang putusan perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta Mohamad Ilham Pradipta yang melibatkan tiga oknum TNI pada hari ini Rabu (3/6/2026).
Majelis hakim yang akan memutus perkara itu terdiri dari Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, dan Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Tiga oknum TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut berasal dari kesatuan Kopassus.
Mereka adalah Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Agenda sidang tersebut juga telah dikonfirmasi Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari.
"Betul," kata Endah saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (2/6/2026).
Peran Para Terdakwa
Dalam rangkaian persidangan yang digelar sejak 6 April 2026 itu, terungkap peran masing-masing terdakwa.
Serka Nasir dalam persidangan di antaranya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban di antaranya dengan menginjak bagian dada dan perut korban di dalam mobil yang ditumpanginya setelah menerima korban dari tim penculik.
Selain itu Serka Nasir juga mengaku telah melilitkan handuk ke bagian mulut korban.
Baca juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Sakit Hernia, Hakim Militer Perintahkan Berobat ke Dokter
Pada hasil visum et repertum yang dibacakan di persidangan dan dijelaskan oleh dokter forensik dari RS Polri Kramat Jati, diketahui korban mengalami luka-luka di antaranya tulang rusuk yang patah, memar di paru-paru, dan juga trauma benda tumpul di kepala.
Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian korban adalah mati lemas yang terjadi akibat kekurangan oksigen secara bertahap.
Serka Nasir juga mengaku telah membuang tubuh korban bersama Joko di area persawahan kawasan Bekasi Jawa Barat dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup.
Serka Nasir juga disebut terlibat dalam rencana penculikan korban bersama dua pelaku sipil yang juga berstatus terdakwa di pengadilan negeri yakni Joko Pamungtas dan Dwi Hartono karena tergiur dengan uang yang dijanjikan keduanya.