62 Unggas Dirazia dan Dimusnahkan
Razia rutin dalam rangka pencegahan virus flu burung kembali digelar Suku Dinas (Sudin) Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, kali ini berhasil
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razia rutin dalam rangka pencegahan virus flu burung kembali digelar Suku Dinas (Sudin) Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, kali ini berhasil menangkap 62 unggas yang terdiri dari 9 ekor ayam dan 53 ekor burung dara.
Unggas yang dipelihara oleh warga di RT 5 dan RT 4 RW 03 dan RT 10 RW 02, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur tersebut dimusnahkan seluruhnya dengan cara disembelih, dagingnya kemudian diberikan kepada pemiliknya.
Selain memusnahkan unggas, petugas juga membongkar lima kandang unggas yang kondisinya kumuh karena rentan untuk menyebarkan virus.
"Agar hasilnya maksimal, razia kami lakukan mendadak dan lokasi sasaran berdasarkan laporan masyarakat dan pengawasan petugas kami," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, Sabdo Kurnianto, Kamis (8/3/2012).
Menurut Sabdo, seluruh pemilik unggas yang dimusnahkan akibat tak memiliki sertifikat. Hal ini menyalahi Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pemeliharaan Hewan Unggas.
Razia melibatkan 20 anggota gabungan dari unsur Sudin, kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Bimaspol dan Babinsa ini berlangsung dari pukul 09.00 sampai pukul 13.00 WIB.