Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Kejadian Tugu Tani Murni Kecelakaan

Pengacara dari terdakwa Afriani Susanti, Achmad Suyudi, mengaku akan mempelajari dakwaan alternatif penuntut umum, utamanya

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara: Kejadian Tugu Tani Murni Kecelakaan
kompas.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara dari terdakwa Afriani Susanti, Achmad Suyudi, mengaku akan mempelajari dakwaan alternatif penuntut umum, utamanya pasal 338. Achmad tak setuju kliennya disebut jaksa dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Kami menyikapi dalam pasal itu tidak ada unsur maksud merampas nyawa orang lain. Dakwaan 338 terlalu sumir. Kita akan mengkaji Pasal 338 apakah memenuhi unsur. Itu murni kecelakaan," ujar Achmad di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012).

Achmad tidak menampik jika pasal kelalaian dikenakan kepada kliennya tersebut. Pasalnya, karena Afriani bergadang dua malam, membuat konsentrasinya kala mengemudi hilang. Dengan kondisi begitu, Afriani memaksa menyetir.

Dalam persidangan Afriani dengan agenda pembacaan dakwaan, ada empat keluarga korban yang hadir. Mereka datang dari Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. Mereka mengaku ingin menyaksikan jalannya persidangan dan Afriani dihukum dengan adil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas