Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Promotor Harus Punya Banyak Izin Selenggarakan Konser

Proses pemberian izin kepada artis luar negeri yang ingin konser di Indonesia, ternyata tak mudah

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Proses pemberian izin kepada artis luar negeri yang ingin konser di Indonesia, ternyata tak mudah. Salah satunya, rencana konser Lady Gaga yang sedianya akan manggung di Stadion Gelora Bung Karno, 3 Juni mendatang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M. Taufik mengatakan, ijin yang harus didapat oleh pihak promotor antara lain, izin visa dari pihak imigrasi, Kementrian Pariwisata, izin rekomendasi dari Polda Metro serta izin dari pihak tempat penyelenggaraan konser.

"Mekanisme perizinannya itu ada banyak. Promotor juga harus memenuhi persyaratan mendatangkan artis luar negeri. Harus ijin ke imigrasi, izin visa dari pihak imigrasi. Yang kedua, izin rekomnedasi ke Polda setempat dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya," tutur Taufik, Jumat (18/5/2012) di Mabes Polri.

Kemudian, Taufik menambahkan, masih ada izin yang harus ditempuh promotor, yaitu ijin kepada pihak Kementerian Pariwisata. Lalu, izin dari pihak tempat dimana kegiatan itu dilaksanakan.

"Misalkan kegiatan ini dilaksanakan oleh GBK artinya pihak management juga harus memiliki izin dari pihak managemen GBK," terang Taufik.

Baca juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas