Afriyani Memohon Dihukum Seadil-adilnya
Melalui kuasa hukumnya, Afriyani memohon dihukum secara adil.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencananya, hari ini Rabu (29/8/2012), terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang, Afriyani Susantia akan mendengarkan vonis dari majelis hakim. Melalui kuasa hukumnya, Afriyani memohon dihukum secara adil.
"Semoga majelis hakim dapat memutus sesuai fakta persidangan dan keadilan." kata Efrizal, kuasa hukum Afriyani saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (29/8/2012).
Efrizal juga berharap bahwa majelis hakim tidak memutuskan berdasarkan keinginan keluarga korban, yang menginginkan Afriyani dipidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 20 tahun pidana penjara.
Efrizal juga menilai bahwa antara dakwaan dan tuntutan tidak sesuai. Sebab, tuntutan yang diajukan JPU adalah pasal 338 KUHP dengan unsur kesengajaan.
"Sedangkan, Afriyani sendiri tidak ada unsur niat, apalagi Afriyani sendiri tidak mengenal salah satu korban," kata Efrizal.
- Sidang Xenia Maut Kembali Digelar Setelah 2 Kali Tertunda
- Pengacara Afriyani Bantah Ada Rekayasa Kasus
- Keluarga Korban 'Xenia Maut' Menduga Ada Rekayasa
- Hakim Berhalangan, Sidang Afriyani Kembali Ditunda
- Sidang Afriyani Digelar Hari ini dengan Pemanggilan Saksi
- Saksi Tak Hadir Sidang Afriyani Ditunda