Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Afriyani Memohon Dihukum Seadil-adilnya

Melalui kuasa hukumnya, Afriyani memohon dihukum secara adil.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencananya, hari ini Rabu (29/8/2012),  terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang, Afriyani Susantia akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.  Melalui kuasa hukumnya,  Afriyani memohon dihukum secara adil.

"Semoga majelis hakim dapat memutus sesuai fakta persidangan dan keadilan." kata Efrizal, kuasa hukum Afriyani  saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (29/8/2012).

Efrizal juga berharap bahwa majelis hakim tidak memutuskan berdasarkan keinginan keluarga korban, yang menginginkan Afriyani dipidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 20 tahun pidana penjara.

Efrizal juga menilai bahwa antara dakwaan dan tuntutan tidak sesuai. Sebab, tuntutan yang diajukan JPU adalah pasal 338 KUHP dengan unsur kesengajaan.

"Sedangkan, Afriyani sendiri tidak ada unsur niat, apalagi Afriyani sendiri tidak mengenal salah satu korban," kata Efrizal.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas