Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golput Berjaya di Kramat Jati

Penelusuran Tribun di Kramat Jati, angka golput mencapai 68.819 pemilih.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Golput Berjaya di Kramat Jati
NET
ILUSTRASI 

Baca juga di Tribun Jakarta Digital

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya (golput) di Kramat Jati, Jakarta Timur, lebih besar dibandingkan dengan masing-masing perolehan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dan Joko Widodo-Basuki T. Purnama.

Penelusuran Tribun di Kramat Jati, angka golput mencapai 68.819 pemilih. Sementara, pemilih Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli mengumpulkan 65.330 suara. Raihan suara pasangan nomor urut satu itu lebih baik dibanding Jokowi-Ahok. Pasangan nomor urut tiga itu hanya mendapat 63.382 suara.

"Jumlah pemilih dalam SDPT (Salinan Daftar Pemilih Tetap) 198.960. sedangkan suara tidak sah 2.217 suara," ujar Jainal Amin, ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kramat Jati di Jakarta, Selasa (25/9/2012).

Berbeda lokasi, di lokasi Kecamatan Menteng, Foke-Nara juga mencatatkan diri sebagai pemenang. Ia kembali mengungguli pasangan Jokowi-Ahok.

Dari lima kelurahan terdapat 148 TPS. Fauzi-Nachrowi menang di empat kelurahan dengan perolehan suara 22.294 suara. Sementara Jokowi-Basuki hanya mengumpulkan suara 18.830 suara. Pasangan nomor urut tiga tersebut hanya menang di Gondangdia.

"Putaran pertama juga yang unggul di Kecamatan Menteng Pak Fauzi. Tapi satu kelurahan dimenangkan Pak Jokowi," ujar Fredi Alex, ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Jakarta.

Berita Rekomendasi

Namun demikian, Fredi mengamini angka golput tetap tinggi. Dari 66.044 pemilih, sebanyak 23.650 orang tak mengikuti pemungutan suara.

Rekapitulasi suara di tingkat kabupaten sesuai dengan jadwal KPU Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan 26-27 September 2012. Sementara rekapitulasi di tingkat provinsi tangal 28-29 September.

Ketua Pokja Sosialisasi, Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI, Sumarno mengatakan penghitungan suara akan dilanjutkan pada tingkat Kabupaten/Kota pada 26 September besok, dan penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi akan dilakukan dua hari kemudian, yakni pada 28-29 September 2012. Kemudian dilanjutkan penetapan calon gubernur terpilih pada 30 September 2012.

"KPU Provinsi harus melakukan rekap hasil penghitungan suara paling lambat tiga hari setelah terima rekap hasil penghitungan suara Kabupaten dan Kota," ujar Sumarno.

Ditambahkannya, jika tidak ada gugatan pada hasil pemilukada DKI, maka pasangan calon terpilih akan melakukan serah terima jabatan dan dilantik pada 7 Oktober 2012 mendatang di hadapan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai informasi, untuk rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilukada DKI putaran kedua KPU kota Jakarta Pusat akan dilaksanakan  di Hotel Orchad pada pukul 10.00 WIB. dgs/eri


Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas