KPU DKI: Hasil Quick Count Belum Tentu Sama dengan KPU
Walau hasil perhitungan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta versi quick count (hitung cepat) lembaga survei sudah dirilis usai
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau hasil perhitungan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta versi quick count (hitung cepat) lembaga survei sudah dirilis usai pencoblosan suara, hal itu hanyalah informasi awal saja.
Aminullah, Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU Provinsi DKI Jakarta, mengatakan lembaga survei sah-sah saja yang melakukan quick count.
Namun, ditegaskan Aminullah, hasil hitung cepat tersebut bisa saja berbeda dengan hasil rekapitulasi KPU DKI atau bisa juga menyerupai.
"Tapi yang penting rekapitulasi sesuai undang-undang rapat pleno terbuka. Masyarakat boleh melihat. Kalau quick count tidak ada yang menyaksikan. Kalau quick count TPSnya hanya di 250-600 TPS. Semakin banyak TPS-nya semakin mendekati hasilnya," ujar Aminullah, saat memberikan sabuutan rekapitulasi penghitungan suara Kepulauan Seribu, Pulau Bidadari, Rabu (26/9/2012).
Namun, Aminullah menggarisbawahi pelaksanaan putaran kedua pilgub DKI berlangsung kondusif. Bahkan walau seluruh quick count menyebutkan salah satu pasangan calon yang menang, pasangan yang kalah bisa menerima.
"Pihak yang kalah menerima hasil quick count. Tidak ada yang memprovokasi. Yang penting prosesnya benar, integritas, jujur adil dan perlakuan yang sama. Sebagai penyelenggara. Itu sebagai jaminan," pungkasnya.
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.