Polisi Imbau FR Menyerahkan Diri, Jangan Jadi Penjahat Besar
Kepolisian sebelumnya, Selasa malam (25/9/2012) telah menetapkan FR, siswa kelas XII SMAN 70 sebagai tersangka pembunuh Alawy Yusianto Putra
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian sebelumnya, Selasa malam (25/9/2012) telah menetapkan FR, siswa kelas XII SMAN 70 sebagai tersangka pembunuh Alawy Yusianto Putra (15), siswa SMAN 6. Untuk itu, kepolisian mengimbau FR untuk menyerahkan diri.
"Jadi, berdasarkan keterangan para saksi di TKP dan guru SMAN 6, FR ini merupakan pelaku utama pembacokan. FR ini siswa kelas XII dari SMAN 70. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (26/9/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto juga mengaku tim di lapangan tengah memburu FR. Dan mengimbau FR menyerahkan diri dan pihak keluarga kooperatif memberitahu keberadaan FR.
"FR masih kita cari, sebaiknya FR menyerahkan diri jangan dikejar-kejar petugas seperti penjahat besar. Karena nanti kena pidana juga," tegas Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, untuk saat ini kepolisian belum menambah jumlah tersangka penyerangan. Ke-10 nama siswa SMAN 70 yang diberikan pihak sekolah juga masih ditelusuri kepolisian.
BACA JUGA: