Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Imbau FR Menyerahkan Diri, Jangan Jadi Penjahat Besar

Kepolisian sebelumnya, Selasa malam (25/9/2012) telah menetapkan FR, siswa kelas XII SMAN 70 sebagai tersangka pembunuh Alawy Yusianto Putra

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian sebelumnya, Selasa malam (25/9/2012) telah menetapkan FR, siswa kelas XII SMAN 70 sebagai tersangka pembunuh Alawy Yusianto Putra (15), siswa SMAN 6. Untuk itu, kepolisian mengimbau FR untuk menyerahkan diri.

"Jadi, berdasarkan keterangan para saksi di TKP dan guru SMAN 6, FR ini merupakan pelaku utama pembacokan. FR ini siswa kelas XII dari SMAN 70. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (26/9/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto juga mengaku tim di lapangan tengah memburu FR. Dan mengimbau FR menyerahkan diri dan pihak keluarga kooperatif memberitahu keberadaan FR.

"FR masih kita cari, sebaiknya FR menyerahkan diri jangan dikejar-kejar petugas seperti penjahat besar. Karena nanti kena pidana juga," tegas Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, untuk saat ini kepolisian belum menambah jumlah tersangka penyerangan. Ke-10 nama siswa SMAN 70 yang diberikan pihak sekolah juga masih ditelusuri kepolisian.

BACA JUGA:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas