Usia 19 Tahun, FR Tidak Masuk Peradilan Anak?
Fitrah Ramadani (FR) alias Doyok tersangka kasus pembacokan Alawy Yusianto Putra (15) siswa SMAN 6 Jakarta terancam diadili di peradilan
Penulis: Mochamad Faizal Rizki
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fitrah Ramadani (FR) alias Doyok tersangka kasus pembacokan Alawy Yusianto Putra (15) siswa SMAN 6 Jakarta terancam diadili di peradilan umum karena usianya yang sudah menginjak 19 tahun.
Meskipun FR diketahui masih terdaftar sebagai siswa SMAN 70 Jakarta Kelas XI, namun proses peradilan umum lah yang nanti akan dijalani olehnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan saat ini masih dilakukan identifikasi terkait identitas termasuk usia yang bersangkutan.
"Terkait masalah umur nanti akan kita lihat identitasnya untuk dilakukan identifkasi umurnya berapa,nanti kita lihat kartu identitasnya,"ujar Wahyu kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, (27/9/2012).
Apabila FR sudah melebihi batasan usia yang ditetapkan undang-undang peradilan anak maka akan digunakan proses peradilan umum sesuai KUHP.
Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, senada dengan Kapolres Jakarta Selatan, anggota Komisi III Nasir Djamil mengatakan undang-undang tentang sistem peradilan anak baru saja disahkan oleh Pemerintah dan DPR bahwasanya anak-anak yang belum cukup umur atau belum berusia di atas 18 tahun diproses dengan undang-undang tersebut.
"Kami meminta Polres Jaksel untuk memproses anak ini sesuai undang-undang sistem peradilan anak UU No 11 tahun 2012, apabila pelakunya yaitu FR masih berada di bawah usia 18 tahun. Namun apabila dia sudah di atas itu tentu harus diproses dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tandasnya.
Klik: