Rapel Gaji tak Dibayar, Ribuan Buruh Mengadu ke LBH Jakarta
Perusahaan Panarub tidak memberikan upah seperti yang tertera dalam UMSK itu selama periode Januari-Maret 2012.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,Jakarta--Ribuan buruh wanita PT Panarub DwiKarya mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Mereka adalah korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh perusahaan yang bergerak dalam produksi bermerk sepatu Adidas, Mizuno, dan Specs.
Ceritanya, Juli lalu, mereka nekat melakukan unjuk rasa selama 12-18 Juli 2012. Tuntutan tak digubris, buruh tersebut akhirnya memutuskan untuk mogok kerja sepekan berikutnya. Perusahaan pun menganggap mereka mengundurkan diri.
Seorang anggota yang terafiliasi dari GSBI (Gabungan Serikat Buruh Independen) dan Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu) mengatakan persoalan tersebut bermula ketika Pemerintah Kota Tangerang menetapkan UMSK (upah minimum sektoral kota tangerang) sebesar Rp. 1.682.000 per 4 Januari lalu.
Namun Perusahaan Panarub tidak memberikan upah seperti yang tertera dalam UMSK itu selama periode Januari-Maret 2012.
"Gaji kami hanya dibayar Januari Rp. 1.381.000 dan pada bulan Februari sampai Maret Rp. 1.529.000. Rapelannya Rp.625.150 belum dibayar," ujar Emilia Yanti Sekjen GSBI, di kantor LBH Jakarta.
"Kami juga sering mengalami kekerasan verbal, buang air kecil aja sulit," tambah Mayorai, anggota GSBI lainnya.
"Selesai ini kami akan ke kantor Adidas di Sudirman," ujarnya lagi.