Tim Advokasi SMAN 70 Protes Penetapan Enam Tersangka
Menurut Suhendra, kasus tawuran ini harus dibedakan dengan kasus terbunuhnya Alawy.
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Suhendra Asido Hutabarat, Ketua Tim advokasi SMA 70 menilai penetapan status tersangka kepada enam orang siswa SMAN 70 Jakarta tidaklah tepat.
Menurut Suhendra, kasus tawuran ini harus dibedakan dengan kasus terbunuhnya Alawy. Ditegaskan, terbunuhnya Alawy itu di luar tawuran, dan merupakan kasus dengan pelaku tunggal bukan pengeroyokan.
"Kami sangat sayangkan penyidik Polres menaikan status enam anak jadi tersangka, karena peristiwa yang terjadi adalah murni tawuran," terang Suhendra dalam konferensi pers di SMAN 70 Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Suhendra menambahkan jika yang dipersoalkan adalah penggunaan alat-alat seperti bambu, gir, dan sebagainya, sesungguhnya kedua pihak (SMAN 70 dan SMAN 6) sama-sama menggunakan alat dalam tawuran tersebut. Bahkan disebutkan Suhendra ada dua orang siswa SMAN 70 juga terluka dalam tawuran tersebut.
"Ini kejadian tawuran yang sama-sama menggunakan bambu, kayu, gir dan lain-lain sebagai alat-alat tawuran. Mereka juga tidak tahu bahwa ada korban dalam tawuran tersebut," imbuh Suhendra.
Seperti diketahui, selasa dinihari pihak Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka baru. Keenamnya ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan dan terbukti ikut serta dalam tawuran yang menewaskan Alawy.
Dengan tambahan 6 orang tersangka, total tersangka dalam kasus tewasnya Alawy bertambah menjadi 8 orang.