Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pendemo Minta KPK Serius Garap Kasus Korupsi di Daerah

KPK didesak ratusan demonstran lebih fokus mengusut korupsi di daerah. Salah satunya, kasus korupsi penjualan tanah BUMN di Surabaya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Transaksi ini bertentangan dengan, di antaranya, UU RI No 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Kepmen Keuangan Nomor 89/KMK.013/1991 tentang Pemindahan Aktiva Tetap BUMN.

Singkatnya, Mahyuddin dan Harsusanto menjual aset tanah PT Barata kepada Shindo Sumidono (PT Cahaya Surya Unggul Tama) dengan harga jauh di bawah pasaran.

Menurut situs Kompas.com, aset berupa tanah yang seharusnya bernilai Rp 132 miliar hanya dijual dengan harga Rp 83 miliar oleh Mahyuddin kepada Shindo alias Asui. Tekornya sekitar Rp 40 miliar.

"Perbuatan terdakwa menjadi pintu memperkaya pihak tim taksasi penjualan aset sebesar Rp 894 juta lebih dan Shindo Sumidomo dari PT Cahaya Surya Unggul Tama sebesar Rp 21,770 miliar. Negara pun dirugikan hingga Rp 22,690 miliar lebih," terang jaksa penuntut dari KPK, saat sidang.

Berita terkait

Dirkeu PT Barata Didakwa Korupsi 22,6 Miliar - Tribun Jatim

Astaga! Foto Bos Siantar Top Dibakar di Depan KPK

KPK Hebat di Jakarta, Tapi Terseok Habisi Korupsi di Daerah

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah Mahyudin Terdakwa, Siapa Tersangka Baru?

Surya Online - Dirkeu PT Barata Dibela Anak Buahnya

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas