Komnas PA akan Polisikan Mendikbud M Nuh
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berencana melaporkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh ke kepolisian
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berencana melaporkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh ke kepolisian terkait pernyataan Nuh yang dianggap menyudutkan korban penculikan dan pemerkosaan ASS (15) Siswi SMP Budi Utomo, Depok, beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataannya kepada salah satu media, Nuh menyebut ASS dan pelaku 'suka sama suka'. Pernyataan ini dianggap telah menyakiti dan melukai hati korban dan keluarga.
"Apa mungkin ada orang yang suka diperkosa, disekap, hampir dijual dan mengalami kekerasan atas kehendak sendiri. Itu pernyataan yang keliru. Dia tidak pantas dan tidak layak sebagai menteri pendidikan," jelas Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di kantornya, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta timur, Selasa (16/10/2012)
Menurut Arist sebagai seorang menteri seharusnya Nuh mengetahui terlebih dahulu tentang Undang-undang Perlindungan Anak sebelum mebuat komentar yang meresahkan keluarganya.
"Seharusnya sebagai seorang menteri melindungi peserta didik, bukan menjatuhkan," lanjutnya.
Lebih lanjut Arist mengungkapkan, bukan kali ini saja Nuh melontarkan pernyataan yang kontroversial. Menurutnya sebelum ini Nuh juga pernah menyalahkan anak didiknya pada saat seorang murid diusir karena mengungkapkan kecurangan selama ujian nasional.
"Bukan mendukung kejujuran yang diungkapkan sang anak, Nuh justru menyalahkan anak tersebut," tegasnya.
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.