Pengusaha Garmen Minta UMP Tak Naik Tiap Tahun
Pengusaha garmen meminta kenaikan UMP tidak dilakukan setiap tahun.
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri garmen bersuara paling lantang terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI menjadi Rp 2,2 juta. Pengusaha garmen meminta kenaikan UMP tidak dilakukan setiap tahun.
Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, menuturkan dirinya menyampaikan keluhan pengusaha garmen yang mengusulkan agar kenaikan UMP DKI untuk sektor garmen tidak dilakukan setiap tahun, namun kalau bisa dilakukan setiap dua tahun.
Alasannya, karena harga cost marketing dari buyer tidak naik setiap tahun dan tidak seimbang dengan persentase kenaikan yang diputuskan oleh pemerintah. Kenaikan upah sektor garmen diserahkan kepada pengusaha dan pekerja atas dasar kesepakatan bersama dan hal ini diatur juga dalam pasal 1338 KUH Perdata.
"Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha akan membantu agar sektor garmen tidak masuk dalam sektor unggulan. Termasuk penangguhan UMP DKI 2013, dengan segera menyurati gubernur DKI," ujar Sarman, Minggu (25/11/2012).
Sarman menuturkan pihaknya juga akan meminta pemerintah agar tidak mempersulit proses perusahaan yang mengajukan penangguhan demi stabilisasi ekonomi Jakarta.
Selain itu, kata Sarman, Dewan Pengupahan juga meminta agar masing-masing perusahaan memperkuat lembaga bipartit. Sehingga bila memang perusahaan tidak mampu dapat dikomunikasikan secara terbuka dengan pekerja.