Barang Bukti Sabu Milik Wartawati Dimusnahkan BNN
3.592,1 gram sabu hasil dua pengungkapan kasus terdahulu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 3.592,1 gram sabu hasil dua pengungkapan kasus terdahulu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Salah satu di antaranya kasus narkoba narkoba yang berbuntut pada penangkapan seorang wartawati di belakang Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat.
"Kasus pertama merupakan tersangka MMI pengendalian bisnis narkotika yang berasal dari Aceh dan sudah lama menetap di Kalibata, Jakarta Selatan, dan kasus kedua yang peredaran narkoba sabu oleh tersangka AC wartawati di Manggarai," ujar Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto dalam acara pemusnahan di Lapangan Parkir BNN, Jl. MT. Haryono No. 11, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (28/11/2012).
Sumirat menuturkan, pengungkapan kasus di Kalibata berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengendali bisnis barang haram asal Aceh dan sudah lama menetap di Jakarta.
"Pada hari Sabtu 3 November sekitar pukul 15.00 WIB petugas berhasil mengamankan SR yang sedang bertransaksi dengan seorang pembeli berinisial SN di bilangan Jakarta Pusat. Dari kedua tersangka petugas mengamankan 448,3 gram sabu dan 425,9 gram heroin," lanjutnya.
Dari dua kasus tersebut BNN memusnahkan barang bukti sabu dan Heroin seberat 4.243,1 gram dan telah berhasil menyelamatkan 16.972 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.