Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tinggalkan HP Replika sebagai Jaminan, Pelaku Bawa Kabur Motor Saat Test Drive

Pelaku pencurian motor bermodus test drive di Tebet ditangkap setelah meninggalkan HP replika sebagai jaminan palsu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tinggalkan HP Replika sebagai Jaminan, Pelaku Bawa Kabur Motor Saat Test Drive
Tangkapan layar/ Tribunjakarta.com
ILUSTRASI PENCURIAN MOTOR -  Polsek Tebet berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan modus uji coba berkendara alias test drive yang terjadi di Jalan Tekukur, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Kapolsek Tebet AKP Ischak mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menangkap pelaku yang berinisial SFX alias Kates 

Ringkasan Berita:
  • Polsek Tebet menangkap SFX alias Kates, pelaku pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura menjadi calon pembeli  
  • Pelaku meminta izin melakukan test drive setelah menyerahkan tas berisi ponsel replika sebagai jaminan, lalu membawa kabur motor korban 
  • Polisi berhasil menangkap tersangka di Jakarta Utara setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tebet berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan modus uji coba berkendara alias test drive yang terjadi di Jalan Tekukur, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Kapolsek Tebet AKP Ischak mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menangkap pelaku yang berinisial SFX alias Kates.

"Pelaku SFX alias Kates sudah kita amankan," kata Kapolsek Tebet AKP Ischak, Rabu (3/6/2026).

Ischak menjelaskan, peristiwa penipuan itu terjadi pada Senin (20/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku awalnya berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor yang dipasarkan korban melalui media sosial Facebook. 

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah keduanya berkomunikasi, pelaku mendatangi rumah korban untuk memeriksa kondisi fisik kendaraan secara langsung beserta kelengkapan dokumen seperti BPKB dan STNK. 

Surat-surat kendaraan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bagasi motor sebelum pelaku meminta izin untuk melakukan test drive.

Baca juga: Test Drive Toyota Veloz Hybrid, Lebih Percaya Diri dan Efisien

"Pada saat kegiatan tersebut tersangka melakukan transaksi yaitu pengecekan surat-surat kendaraan yang kemudian dimasukkan ke dalam jok," ujar Kapolsek.

Untuk meyakinkan korban saat meminta izin test drive, pelaku memberikan jaminan berupa tas hitam yang diklaim berisi ponsel pintar mewah. 

Setelah menyerahkan tas tersebut, pelaku langsung menyalakan mesin dan tancap gas membawa kabur motor korban. Belakangan diketahui bahwa tas tersebut berisi ponsel replika, berjenis iPhone 17 Pro dan Samsung Z-Fold.

"Pelaku meminta untuk melakukan test drive dengan jaminan. Ya ini ada jaminan, yang mana yang bersangkutan sudah menyiapkan tas warna hitam di dalamnya berisi dua HP yaitu satu HP replika yaitu iPhone 17 Pro Max dan Samsung Z-Fold," katanya.

Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan musibah yang dialaminya ke Polsek Tebet. 

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Jakarta Utara. 

SFX alias Kates telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 492 dan 476 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas