BUMD DKI Nunggak Pajak Rp 100 M
BUMD) DKI Jakarta PT Jakarta Tourisindo, menunggak pajak hingga Rp 100 miliar
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta PT Jakarta Tourisindo, menunggak pajak hingga Rp 100 miliar. Hutang pajak tersebut merupakan total dari pajak yang belum dibayarkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan ini sejak 2009 lalu.
PT Jakarta Tourisindo merupakan perusahaan hasil merger antara Perusahaan Daerah (PD) Wisata Niaga dan PD Jaya Raya pada tahun 2004 silam.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cempakaputih, Dicky Hertanto, bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/12/2012) untuk melaporkan hal ini.
Menurut Dicky, PT Jakarta Tourisindo tak mampu membayar pajak hingga akhirnya terjadi pembengkakan tunggakan. Basuki menyatakan akan segera menyelesaikan utang pajak tersebut.
Menurut Basuki, proses merger PD kurang sempurna. Ketika masih bertatus PD, perusahaan memiliki aset yang harus dihibahkan ke PT. Kemudian aset ini dihitung ulang agar menjadi aset perusahaan.
Namun kantor pajak menganggap hibah tersebut sebagai jual beli dan dikenai pajak. Sehingga Pemprov DKI harus melunasi tunggakan pajak.
"Dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI yang harus bayar. Kita sudah minta anggaran untuk bayar pajak ini biar cepat diselesaikan, tahun ini dibayar, dan tahun depan juga dianggarkan," ujarnya tanpa merinci jumlah pembayaran.
Pasalnya, jika ditunda lagi, maka nilai denda pajak akan terus membengkak. Sementara, Direktur PT Jakarta Tourisindo Idris, mengatakan bahwa perusahaan yang dipimpinnya selalu taat pajak.
"Rp 100 miliar itu hutang pajak yang dimiliki oleh PD Wisata Niaga, jadi bukan merupakan hutang PT. Jakarta Tourisindo," jelas Idris.
PT. Jakarta Tourisindo merupakan bagian dari BUMD Pemerintah DKI Jakarta. Salah satu asetnya adalah Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih Jakarta Pusat.