Masuk Tahap Pemberkasan, Akankah Rasyid Ditahan?
Kasus laka lantas dengan tersangka Rasyid Rajasa (22) telah memasuki tahap pemberkasan, dan sampai saat ini Rasyid masih dirawat di RS Polri
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/ANGGA BN
Rasyid Amrullah Radjasa didampingi Hatta Radjasa datang ke Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1). Rasyid akan menjalani BAP terkait kecelakaan yang mengakibatkan 2 orang meninggal. ANGGA BN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus laka lantas dengan tersangka Rasyid Rajasa (22) telah memasuki tahap pemberkasan, dan sampai saat ini Rasyid masih dirawat di RS Polri, akankah Rasyid ditahan ?
"Penahanan itu subjektif penyidik. Jika penyidik menganggap itu perlu, silakan, tidak pun, itu silakan alasan penyidik," tegas Rikwanto, Jumat (11/1/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan saat ini status Rasyid masih tersangka dan bukan tahanan. Sedangkan mengenai masalah pencekalan dikatakan Rikwanto saat ini belum diperlukan karena pihak keluarga Rasyid sejauh ini masih sangat responsif.
"Yang jelas saat ini Rasyid masih terus dirawat intensif," kata Rikwanto.