Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

STNK Kendaraan Rusak Polisi Bantu Bikin yang Baru

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan bagi masyarakat yang STNK kendaraannya rusak karena banjir tidak perlu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in STNK Kendaraan Rusak Polisi Bantu Bikin yang Baru
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mobil yang berhasil dipindahkan dari banjir di ruang basement Plaza UOB, tampak terparkir di halaman belakang Gedung Plaza UOB, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013). Asosiasi Asuransi Umum Indonesia memperkirakan nilai klaim asuransi properti dan kendaraan bermotor akibat banjir di Jakarta dan sekitarnya awal Januari tahun ini mencapai Rp3 triliun. Jumlah ini meningkat sekira 50 persen daripada nilai klaim akibat banjir tahun 2007. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan bagi masyarakat yang STNK kendaraannya rusak karena banjir tidak perlu khawatir karena kepolisian akan membantu membuah STNK yang baru.

"Kalau ada surat kendaraan (STNK) di dalam mobil yang rusak dan ikut terendam banjir, bisa dibantu buat STNK baru. Karena kan pasti ada BPKB-nya, jadi nanti bisa dibantu oleh Polda Metro untuk diterbitkan yang baru," ungkap Rikwanto, Rabu (23/1/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Dijelaskan Rikwanto, jika ada administrasi surat yang hilang karena banjir, akan segera diminta untuk membuat surat laporan kehilangan.

"Itu bisa dilaporkan, bisa dibuat laporan kehilangan, hilangnya dalam rangka apa. Nanti bisa diproses pembuatan STNK baru," kata Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas