STNK Kendaraan Rusak Polisi Bantu Bikin yang Baru
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan bagi masyarakat yang STNK kendaraannya rusak karena banjir tidak perlu
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan bagi masyarakat yang STNK kendaraannya rusak karena banjir tidak perlu khawatir karena kepolisian akan membantu membuah STNK yang baru.
"Kalau ada surat kendaraan (STNK) di dalam mobil yang rusak dan ikut terendam banjir, bisa dibantu buat STNK baru. Karena kan pasti ada BPKB-nya, jadi nanti bisa dibantu oleh Polda Metro untuk diterbitkan yang baru," ungkap Rikwanto, Rabu (23/1/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Dijelaskan Rikwanto, jika ada administrasi surat yang hilang karena banjir, akan segera diminta untuk membuat surat laporan kehilangan.
"Itu bisa dilaporkan, bisa dibuat laporan kehilangan, hilangnya dalam rangka apa. Nanti bisa diproses pembuatan STNK baru," kata Rikwanto.