Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Suzana Disekap dan Dijadikan Pembantu oleh Atasannya

jamsostek sebesar Rp 300 juta, kemudian disekap dan dijadikan pembantu.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Suzana Disekap dan Dijadikan Pembantu oleh Atasannya
NET
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Malang benar nasib Suzana Lukman (43). Oleh atasannya, Suzana dituduh menggelapkan uang pajak dan jamsostek sebesar Rp 300 juta, kemudian disekap dan dijadikan pembantu.

Atas perlakuan itu, suami Suzana yang bernama Phang Wie Min, warga Duri Kosambi, Cengkareng, Jakbar melaporkan kejadian yang dialami istrinya di ke SPK Polda Metro, Selasa (29/1/2013) pukul 10.00 wib.

Dalam laporan bernomor LP/269/I/2013/PMJ/Ditreskrim.Um, pelapor yakni suami korban (Phang Wie Min) melaporkan kasus merampas kemerdekaan atau pemerasan yang dialami istrinya di Mega Kebon Jeruk, Kembangan, Jakbar pada 17 Nopember 2012 sampai 29 Januari 2013, dengan terlapor berinisial JH.

Dalam laporan tersebut diketahui kejadian berawal saat pada 17 November 2012, suami terlapor meminta pada pelapor untuk mengantarkan korban ke TKP dengan alasan tuduhan korban telah menggelapkan uang pajak dan jamsostek perusahaan sebesar Rp 300 juta.

Lalu pelapor mengantar korban di TKP, tetapi sejak 17 November 2013 sampai dengan laporan dibuat korban tidak pulang ke rumah, dan disekap oleh terlapor di TKP.

Selama disekap, korban dipekerjakan seperti pembantu rumah tangga seperti merapikan pekerjaan rumah terlapor, dan membuang kotoran hewan serta pekerjaan kantor dibawa ke TKP dengan jam waktu melebihi kapasitas jam kerja pada umumnya.

Tak hanya itu, terlapor juga meminta uang Rp 6.700.000 pada suami korban sebagai ganti rugi. Suami korban sudah memenuhi dengan mentranfer uang tersebut. Atas perbuatannya jika terbukti bersalah maka terlapor dikenakan pasal 333 KUHP dan 368 KUHP tentang merampas kemerdekaan dan pemerasan.

Berita Rekomendasi

Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti.

"Laporannya sudah masuk, dan akan segera kami tindaklanjuti serta dilakukan penyidikan," terang Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas