Mantan Anggota TNI Ditangkap Hendak Jual Senjata di Jakarta
Makasar yang akan dijual pada pelaku kejahatan di ibukota.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Seorang anggota TNI yang sudah dipecat berinisial TMT (25) ditangkap anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya karena kedapatan membawa senpi dari Makasar yang akan dijual pada pelaku kejahatan di ibukota.
Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan senpi jenis F12 beserta sebuah magazennya didapat TMT dari seorang siswa yang aktif di SPN (Sekolah Kepolisian Negara) Batua Makasar, Sulawesi Selatan. Senpi tersebut bisa lolos hingga ke ibu kota karena dibungkus menyerupai ikan asin.
"Kenapa senjata ini bisa lolos pengawasan di pelabuhan karena oleh tersangka senpi ini dibungkus sedemikian rupa menyerupai bungkus ikan asin," ucap Rikwanto, Selasa (12/2/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, senpi tersebut dibawa dari Makasar menggunakan kapal laut pada 5 Januari 2013 lalu dan tiba di Jakarta 7 Januari 2013. Dan senjata itu didapat TMT dengan cara merampas dari korban yang merupakan siswa SPN.
Lebih lanjut, Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika mengatakan TMT merupakan seorang mantan anggota TNI AD yang beralamat di Perumahan Susun Kodam, Makassar. TMT dipecat tahun 2011 lantaran memiliki dua isteri
Helmy menuturkan, kejadian berawal saat petugas mendapat informasi mengenai adanya penjualan senjata api. Dan petugas menyamar sebagai pembeli dan sepakat melakukan transaksi dengan TMT.
"Petugas yang menyamar melakukan transaksi dengan pelaku di Jalan Mawar III RT 7 RW 5, Rempoa, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2013," kata Helmy.
Lebih lanjut, Helmy menjelaskan untuk bisa merampas senjata dari siswa SPN, TMT beraksi bersama dengan dua rekannya dan berpura-pura seperti senior dan memanggil sang siswa yang kebetulan sedang bertugas jaga
Merasa dirinya dipanggil oleh senior, siswa itu langsung menurut dan mau diajak TMT serta dua pelaku lainnya yaitu N dan J untuk masuk mobil. Lalu diajak berputar di Kota Makasar setelah itu dikeroyok dan senjata siswa dirampas.
Setelah mendapatkan senjata siswa, para pelaku membuang siswa tersebut di seberang SPN dalam keadaan mata, tangan dan mulut dilakban.
"Senjata itu rencananya akan dijual Rp 25 juta, dan usai dirampas dari siswa dan sebelum dibawa ke Jakarta, senjata itu dikubur di dalam tanah oleh TMT," ungkap Helmy.
Helmy menambahkan selain mengamankan TMT, petugas juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis F12 beserta sebuah magazennya. Serta anggota di lapangan masih memburu dua rekan TMT, yaitu N dan J.
Atas perbuatannya TMT dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang memiliki senjata api tanpa Hak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.