Rasyid Rajasa Sidang Perdana Jam 10 Besok di PN Jaktim
Tersangka kasus tabrakan maut antara BMW-X5 dan Daihastu Luxio, M Rasyid Amrullah Rajasa telah dilimpahkan ke pengadilan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus tabrakan maut antara BMW-X5 dan Daihastu Luxio, M Rasyid Amrullah Rajasa telah dilimpahkan ke pengadilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013) besok.
"Agendanya pembacaan surat dakwaan. Jadwalnya jam 10 pagi besok," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Tinggi Jakarta Timur Andre Abraham, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/2/2013).
Andre menjelaskan, untuk komposisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk adalah Soimah, Emilwan, Hutamrin, Ibnu Suud, Slamet, dan T Rahman. Jaksa Penuntut umum akan mendakwa Rasyid dengan Pasal 310 ayat (4), (3), (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim J Soeharjono yang juga Ketua PN Jaktim," jelasnya.
Sebelumnya Rasyid sempat mengalami perawatan akibat trauma psikologis dan ia sudah beberapa kali diperiksa penyidik. Rasyid diduga mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi melebihi 100 km per jam dalam kondisi mengantuk hingga terjadi kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3.500.
Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya meninggal dunia dan lainnya luka-luka.
Ia pun dijadikan tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan 2 orang pada 1 Januari 2013 lalu tersebut. Rasyid diduga mengantuk saat mengendarai BMW X5 mewahnya di Tol Jagorawi. Rasyid tidak ditahan karena menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina yang kemudian dipindahkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.