Pacar Rasyid Akan Jadi Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Soimah SH dalam sidang kecelakaan BMW X 5 dengan Daihatsu Luxio dengan tersangka
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Soimah SH dalam sidang kecelakaan BMW X 5 dengan Daihatsu Luxio dengan tersangka Rasyid Rajasa akan dilanjutkan pada Kamis (21/2/2013). Beberapa saksi akan kembali diperiksa, salah satunya kekasih Rasyid, Prilla Kinanti.
"Yang akan dihadirkan yakni petugas Jasa Marga Tunggul Budi Raharjo, Rangga Iqra Nugraha saksi di lokasi kejadian, petugas Polres Jakarta Utara Ipda Suhadi, Prilla Kinanti dan Umiyanah," kata Soimah kepada wartawan usai sidang selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Sumarno 1, Cakung Jakarta Timur, Senin (18/2/2013).
Prilla Kinanti yang selalu hadir dalam setiap sidang kekasihnya tersebut akan diperiksa hari Kamis besok, selain Rangga Iqra Nugraha seorang saksi yang sempat mengabadikan peristiwa itu dengan HPnya juga akan dijadikan saksi.
Untuk diketahui dalam sidang kedua dengan agenda menghadirkan saksi dari jaksa hari ini yang dipimpin oleh Kepala Pengadilan Tinggi Jakarta Timur yang juga Ketua Majelis Hakim Soeharjono memeriksa 4 saksi. Diantaranya sopir Daihatsu Luxio, Frans Jonar Sirait, saksi yang juga penumpang Luxio, yakni Eman dan Enung, ayah dan ibu dari almarhum Raihan dan Supriyati.
Sebelumnya, Rasyid ditetapkan menjadi terdakwa kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa (1/1/2013), sekitar pukul 05.45 WIB. Mobil BMW X5 bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menabrak Daihatsu Luxio bernomor F 1622 CY dari belakang.
Akibatnya, dua penumpang Luxio tewas setelah terlempar keluar dari mobil, yakni Harun (57), dan seorang balita 14 bulan Muhammad Reyhan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai. Adapun selama proses hukum berlangsung hingga kini, polisi maupun jaksa tidak melakukan penahanan.
Klik: