Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DP Gagahi Anak Kandungnya Selama 5 Tahun Sampai Hamil

DP (42) dilaporkan putri kandungnya sendiri Pu (18), ke Mapolres Jakarta Timur akibat perbuatan bejatnya memerkosa putri sulungnya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DP Gagahi Anak Kandungnya Selama 5 Tahun Sampai Hamil
Johnson Simanjuntak/Tribunnews.com
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DP (42) dilaporkan putri kandungnya sendiri Pu (18), ke Mapolres Jakarta Timur akibat perbuatan bejatnya memerkosa putri sulungnya sejak tahun 2008 lalu. Pu kini harus menelan pil pahit karena berbadan dua.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris (AKP) Endang mengatakan, berdasarkan hasil visum terhadap korban, saat ini PU diketahui tengah hamil.

"Setelah kita lakukan visum, diketahui kalau korban ini hamil satu bulan," kata Endang kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (19/2/2013).

Lebih lanjut Endang mengatakan akibat perbuatan sang ayah, kini Pu menjadi pendiam, sering merenung dan trauma. Endang menuturkan, keberanian Pu untuk melaporkan sang ayah lantaran, sudah tidak tahan dengan aksi sang ayah. Pu merasa sudah besar dan tidak semestinya dimanfaatkan terus menerus serta ditakut-takuti oleh sang ayah.

"Korban merasa sudah besar, karena itu ia merasa tidak terima atas perbuatan sang ayah hingga akhirnya dia mengadukan perbuatan ayahnya itu kepada kakeknya," lanjutnya.

Perilaku amoral DP akhirnya dapat diakhiri setelah Pu bersama keluarga melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur, Senin (18/2/2013) siang. Tak berapa lama, DP pun diamankan petugas.

Kepada petugas, Pu mengungkapkan, selama ini tidak berani melaporkan aksi bejat sang ayah, lantaran pelaku mengancam akan menghancurkan seisi rumah, jika dirinya menceritakan kepada orang lain.

Menurut Pu, kegilaan sang ayah pertama kali dialaminya pada tahun 2008 di rumah mereka di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Saat itu, dia dan dua adik perempuannya tengah tidur di kamar sang ibu yang sedang tidak ada di rumah. Sekitar pukul 01.00 WIB, tiba-tiba DP masuk ke dalam kamar dan langsung membuka celana serta celana dalam korban secara paksa.

"Saya kaget, dan langsung berontak. Dia membekap mulut saya, dan langsung menindih saya," tuturnya.

Dibawah ancaman DP, Pu tak kuasa melayani nafsu bejat ayahnya. Aksi itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi maupun ramai. Namun, diakui Pu, tidak ada yang mengetahui peristiwa ini, karena DP selalu beraksi saat sang ibu, dua adik perempuan, dan satu adik laki-lakinya tengah tertidur lelap.

Akibat perbuatanya, DP kini harus merasakan dinginnya lantai penjara Polres Jakarta Timur. Atas perbuatannya, dijerat dengan pasal 294 KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak sendiri dan pasal 81 UU Perlindungan Anak Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menyetubuhi anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas