Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Rasyid Tetap Sudutkan Sopir Luxio

Salah satu pengacara M. Rasyid Amrullah Rajasa (22), tersangka dalam kasus kecelakaan antara BMW X5 yang dikendarainya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Rasyid Tetap Sudutkan Sopir Luxio
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Rasyid Amrullah Rajasa saat mengikuti persidangan lanjutan kasus kecelakaan lalulintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda mendengarkan saks, Kamis (21/2/2013). Dalam persidangan tersebut dihadirkan sejumlah saksi diantaranya adalah petugas Jasa Marga Budi Raharjo, petugas Polres Jakarta Utara Ipda Suhadi, dan Rangga Nugraha. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu pengacara M. Rasyid Amrullah Rajasa (22), tersangka dalam kasus kecelakaan antara BMW X5 yang dikendarainya dan Daihatsu Luxio yang menewaskan dua orang di Tol Jagorawi 1 Januari lalu, Ananta Budiartika, sempat berkata kecelakaan maut itu merupakan kelalaian berbagai pihak.

Pernyataan itu ditegaskan lagi oleh Riri Purbasari Dewi dalam siaran pers yang Tribunnews.com sesaat sebelum persidangan.

Riri menyatakan, bahwa sampai sejauh ini belum ada saksi yang bisa membuktikan terjadinya benturan keras yang diakibatkan mobil BMW X5 hingga pintu belakang Daihatsu Luxio terbuka yang menyebabkan penumpang terlempar ke luar.

Dengan kata lain, ia ingin menyampaikan bahwa kelalaian dilakukan Frans Jonar Sirait, sopir Luxio.

"Kesaksian sopir Luxio pun tidak sesuai dengan ketiga saksi lainnya. Frans menyebut di dalam mobil ada 11 orang, sementara tiga lainnya mengatakan ada 13 orang," kata Riri, Kamis (21/2/2013).

Riri menegaskan, dari pengakuan Frans lima orang yang terjatuh dari mobil itu duduk di bagian belakang yang sudah tempat duduknya dimodifikasi.

"Penumpang yang duduk di bagian belakang tidak dalam posisi aman jika pintu bagasi (belakang) terbuka," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Seperti yang diketahui, Rasyid Rajasa mengendarai BMW X5 menabrak Luxio di Tol Jagorawi KM 3+500 pada tanggal 1 Januari 2013. Akibat kecelakaan ini, 2 penumpang Luxio bernama Harun dan Reyhan meninggal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rasyid didakwa 6 tahun kurungan penjara berdasarkan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, tentang Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas