Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Diminta Tindaklanjuti Kasus Kehilangan Barang Staf Konsulat Qatar

Taksi Express terkait barang Staf Konsulat Kedutaan Besar Qatar, Hatim Ahmed Ibrahim (45) yang terbawa

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma meminta Polisi untuk menindaklanjuti penyelidikan kepada manajemen Taksi Express terkait barang Staf Konsulat Kedutaan Besar Qatar, Hatim Ahmed Ibrahim (45) yang terbawa.

Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu,barang-barang pribadi Hatim dibawa kabur oknum sopir Taxi Express, di depan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Cililitan, Jakarta Timur pada Sabtu (21.00) malam.

Diberitakan peristiwa itu berawal saat korban menggunakan jasa Taxi Express dari Mampang menuju PGC Cililitan. Sesampainya di depan PGC, korban terlibat perdebatan dengan sopir tentang biaya perjalanan. Ketika korban lengah, sopir langsung tancap gas dan kabur. Sementara barang-barang pribadi milik korban masih ada di dalam taksi.

Alvon menegaskan kembali, Polda Metro Jaya seharusnya memanggil pihak manajemen Taksi Express dalam rangka penyelidikan. Karena warga negara asing telah menjadi korban tindak pidana oleh pengemudi taksi tersebut.

"Pihak Ditreskrim memanggil manajemen Taksi Express untuk meminta bio data pengemudi yang merampas barang staf Kedubes Qatar tersebut. Sehingga kalau sudah memanggil pihak manajemen Taksi Express, polisi bisa mengetahui dan menangkap pelaku," ujarnya Senin (4/3/2013).

Alvon menambahkan, kejadian tersebut tidak bisa dipersalahkan kepada manajemen Taksi Express. Karena yang melakukan merupakan oknum sopir taksinya. "Sehingga manajemen Taksi Express tidak bisa dikenakan hukum," imbuhnya.

Namun, Alvon mengaku akibat ulah pengemudi tersebut sudah mencorengkan nama manajemen Taksi Express. "Ini sangat merugikan pihak manajemen taksi tersebut," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Polisi juga diwajibkan untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP kepada korban. "Polisi juga harus mempublikasi hasil perkembangan kasus tersebut. Karena polisi sudah menyebutkan nama taksi yang melakukan tindak pidana," tandasnya.

Hingga kini, belum ada penjelasan dari pihak Polda Metro Jaya maupun dari manajemen Ekspress Taksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas