Peringati Harlah 1 Juni, Sekjen PRIMA Soroti Peran Negara dalam Pengelolaan Ekonomi
PRIMA rayakan HUT ke-5 bertepatan Hari Lahir Pancasila, tegaskan kedaulatan ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- PRIMA memperingati HUT ke-5 bertepatan Hari Lahir Pancasila dengan tema “Revolusi Sudah Dimulai dari Istana”.
- Sekjen Gautama menegaskan negara berdaulat mengatur ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan Ekonomi Pancasila.
- Acara digelar sederhana di Kantor DPP, diisi pidato politik Ketua Umum Agus Jabo
TRIBUNNEWS.COM - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-5 pada Senin (1/6/2026) dengan mengangkat tema “Revolusi Sudah Dimulai dari Istana, Mari Kita Sambut dan Menangkan!”.
Peringatan tersebut bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila dan digelar di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PRIMA, Jakarta.
Baca juga: Prabowo Akui Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Belum Sepenuhnya Dinikmati Rakyat
Peran Negara dalam Pengelolaan Ekonomi
Sekretaris Jenderal PRIMA, Mayjen TNI (Purn) R. Gautama Wiranegara, menyampaikan pandangannya mengenai peran negara dalam pengelolaan ekonomi nasional.
Menurutnya, negara memiliki kewenangan untuk mengatur perekonomian demi kepentingan masyarakat.
“Semangat inilah yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan prinsip Ekonomi Pancasila,” ujarnya pada Senin (1/6/2026).
Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi salah satu landasan utama dalam sistem perekonomian Indonesia.
Ketentuan ini mengatur peran negara dalam mengelola perekonomian nasional sekaligus menegaskan bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Setelah amandemen keempat UUD 1945, Pasal 33 terdiri dari lima ayat yang mengatur prinsip-prinsip dasar perekonomian nasional, mulai dari asas kekeluargaan hingga pengelolaan sumber daya alam dan demokrasi ekonomi.
Bunyi Pasal 33 UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945 berbunyi:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Makna Pasal 33 UUD 1945
Sejumlah ahli hukum tata negara menjelaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan pedoman dasar dalam penyelenggaraan ekonomi nasional.
Mengacu pada penjelasan Bagir Manan yang dikutip dalam penelitian Ruslina (2012), Pasal 33 memberikan arah mengenai susunan ekonomi nasional sekaligus mencerminkan cita-cita yang diperjuangkan secara konsisten dalam penyelenggaraan negara.
Secara umum, ayat (1) dan ayat (4) menegaskan bahwa perekonomian Indonesia diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sistem tersebut menempatkan kerja sama, kebersamaan, dan keadilan sebagai prinsip utama dalam kegiatan ekonomi.
Sementara itu, ayat (2) dan ayat (3) memberikan kewenangan kepada negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi masyarakat serta mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat.