Tujuh Pengedar Narkoba Diringkus di Jatiasih
Aparat Polsek Jatiasih Bekasi meringkus tujuh pengedar narkoba, dan menyita total 8 kilogram ganja kering.
Penulis:
Theresia Felisiani
Penangkapan terakhir berujung pada Jumat (2/3/2013) pukul 17.00 WIB, dengan tertangkapnya tersangka Murhadi di Jalan Matraman Dalam, Jakpus, dengan menyita ganja seberat 4 kilogram.
Dari pengakuan Murhadi, satu bal ganja berlakban plastik bening, sudah dijual ke temannya bernama Gono yang masih DPO di Petojo, Jakpus. Tapi, pembelian belum terlaksana dan belum dibayar seharga Rp 2,5 juta, bila ganja sudah laku terjual.
"Total ganja yang disita ada 8,5 kilogram. Seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 sub pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tutur Bambang. (*)
Berita Populer
Baca tanpa iklan