Usai Gelar Perkara, Mantan Wakepsek Jadi Tersangka?
Penyidik Polda Metro Jaya rencananya pekan depan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka terkait kasus dugaan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya rencananya pekan depan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh T Wakepsek sebuah SMU di Jaktim terhadap MA, siswi di sekolah tersebut.
"Total saksi yang sudah diperiksa ada enam orang diantaranya saksi korban MA, guru BP, terlapor Wakepsek, Kepala Sekolah dan dua guru TU. Status semuanya masih saksi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (8/3/2013).
Rikwanto menjelaskan saat ini penyidik tengah menganalisa hasil keterangan dari enam saksi tersebut. Setelah itu rencananya awal minggu depan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Nanti di gelar perkara itu, akan ditentukan apakah T (mantan Wakepsek) bisa dinaikan statusnya sebagai tersangka atau perlu penambahan alat bukti lagi," kata Rikwanto.
Rikwanto juga menjelaskan tidak menutup kemungkinan jika usai gelar perkara status T bisa dinaikkan menjadi tersangka.
"Nanti bisa saja ada pemanggilan saksi kembali untuk dimintai keterangan. Sejauh ini beberapa barang bukti sudah disita, salah satunya mobil milik T. Mobil itu saat ini sedang di tes di labfor," ungkap Rikwanto.
Klik: