Panah dan Ketapel Jadi Barang Bukti Jerat Hercules Cs
Dalam gelar barang bukti yang dilakukan Polda Metro Jaya atas kelompok Hercules cs ada satu buah panah dan katepel yang
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam gelar barang bukti yang dilakukan Polda Metro Jaya atas kelompok Hercules cs ada satu buah panah dan ketapel yang diamankan dari tangan para tersangka.
Terlihat sebuah panah berukuran kurang lebih 1,5 meter yang terbuat dari rotan dan tali busurnya pun juga dari rotan ditunjukan petugas Polda Metro Jaya. Sementara dua anak panahnya terbuat dari rotan dan ujungnya diberi besi yang sudah diukir tajam. Panah dan anak panahnya diikat menjadi satu bersama satu buah parang dengan gagang yang panjang.
Bukan hanya itu sebuah katepel sederhana pun dijadikan barang bukti. Katepel tersebut terbuat dari kayu sementara untuk pegasnya berasal dari karet gelang yang diuntun. Benda yang dilontarkan untuk melukai orangnya pun ternyata bukan batu, melainkan seperti anak panah yang terbuat dari paku berukuran sekitar 15 centimeter. Benda tersebut merupakan anak katepel yang berjumlah lima buah.
"Anak panahnya ini mematikan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (9/3/2013).
Bukan hanya itu, petugas pun menyita beberapa barantg bukti lainnya diantaranya parang, tujuh pisau belati, satu pucuk senjata api jenis FN, dua buah magazen, satu pucuk senjata api jenis revolper, 27 butir peluru FN, kemudian satu buah tas coklat berisi uang tunai Rp 5. 900 000.
Hercules Rozario Marshal bersama 49 anak buahnya resmi menjadi tersangka. Hercules jadi tersangka diduga melakukan penghasutan terhadap sejumlah orang, melakukan perlawanan terhadap petugas, kepemilikan senjata api, dan pemerasan.
Dari 51 orang yang diamankan tim gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya, kepolisian resmi menetapkan 50 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan pasal beragam.
"Dari 51 orang yang ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakuka pemeriksaan, berdasarkan hasil pemeriksaan 50 orang terbukti meakukan pelanggara hukum dan kita lakukan penahan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (9/3/2013).
Sementara satu orang lainnya atas nama Samin dilepas kartena tidak terbukti. Ia hanya melintas d lokasi saat kejadian sehingga polisi mengamankannya. " Satu orang tidak melakukan apa-apa, sehingga kita lepas," ujarnya.
Klik: