Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Pelajari Tes Psikologi Benget dan Tini

Hingga Selasa (12/3/2013), aparat Polres Jakarta Timur masih menyelidiki otak pembunuhan sadis dengan cara mutilasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Selasa (12/3/2013), aparat Polres Jakarta Timur masih menyelidiki otak pembunuhan sadis dengan cara mutilasi.

Apakah otaknya adalah Benget Situmorang (35) atau Tini (39), selingkuhan Benget yang juga pembantu di rumah Benget dan Tuti, polisi masih melakukan pendekatan tes psikologis pada keduanya.

Tes psikologis dimulai pada Jumat (8/3/2013) dan selesai hari ini. Namun, Kapolres Jakarta Timur Kombes Mulyadi Kaharni, mengaku belum mempelajari hasil tes psikologi yang keluar.

"Yang tahu itu jiwanya. Jadi kami gali dari tes psikologis," ujar Mulyadi di kantornya.

Mulyadi menuturkan, berdasarkan pemeriksaan pada keduanya pasca-ditangkap, Rabu (6/3/2013) lalu, polisi mendapati perasaan cemburu Benget pada Darna Sri Astuti, menjadi pemicu aksi mutilasi.

Padahal, Darna tak pernah mengakui tudingan Benget. Sedangkan Tini mengaku tak melihat proses pembunuhan yang dilakukan Benget.

Rekomendasi Untuk Anda

Tini mengaku hanya membantu mengambilkan parang dan pisau, serta membeli plastik agar Benget mudah membungkus mayat korban.

Tini mengaku baru mengetahui bahwa barang yang dibungkus plastik ternyata potongan tubuh manusia, saat membantu Benget membuangnya di Jalan Tol Cikampek.

Meski begitu, Mulyadi menegaskan, pihaknya tak serta merta percaya begitu saja dengan keterangan dan pengakuan kedua tersangka.

"Kami ingin mengungkap tata cara bergaulnya pelaku dengan pembantunya, Tini. Itu yang akan kami ungkap," terang  Mulyadi.

Benget dijerat pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 351 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun. Sementara, Tini dikenakan pasal 55 KUHP Jo 56 KUHP Jo 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas