Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Penangguhan Penahanan Hercules Ditolak

Pihak penyidik Polda Metro Jaya memberi sinyal jika penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Hercules Rosario

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Permohonan Penangguhan Penahanan Hercules Ditolak
BERITA KOTA/ANGGA BN
Hercules (tengah) beserta puluhan anak buahnya digiring oleh aparat ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013) malam. Mereka ditangkap terkait bentrokan dengan membawa senjata api di kawasan Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, sore harinya. BERITA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak penyidik Polda Metro Jaya memberi sinyal jika penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Hercules Rosario Marshal tidak akan dikabulkan. 

"Tidak, tidak akan ditangguhkan," tegas Kasat Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, Senin (18/3/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Kemudian saat ditanya alasan penyidik tidak mengabulkan penangguhan tersebut, Herry mengatakan penyidik punya alasan tersendiri yang menjadi pertimbangan sehingga tidak mengabulkan permohonan penangguhan. 

"Hercules ya masih di tahanan, akan tetap ditahan sampai nanti pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Kalau anak buahnya masih ditahan di beberapa Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ungkap Herry.

Untuk diketahui, Hercules mengajukan penangguhan penahanan pada Rabu (13/3/2013) lalu. yang menjamin Hercules yakni istrinya sendiri. Dan dalam  surat permohonan penangguhan tersebut, kuasa hukum Hercules menyatakan Hercules berjanji tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

Sebelumnya, Hercules beserta puluhan anak buahnya ditangkap di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013) petang.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Hercules juga dikenai Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menyimpan senjata api jenis FN tanpa izin berikut 27 butir peluru dengan dua buah magazine yang ditemukan di rumahnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas