Sidang Rasyid Rajasa Hanya Berjalan 15 Menit
Sidang hari ini pun hanya berjalan 15 menit
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
"Terdakwa dianggap terbukti telah melanggar pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 2009," kata Rahmat saat membacakan tuntutan, Kamis (7/3/2013) kemarin.
Dia mengatakan, selain pidana 8 bulan penjara, Rasyid juga dikenai denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara. JPU menilai tuntutan itu berdasarkan pada keadaan sosiologis dan keadaan yuridis yang mempengaruhinya
Tuntutan JPU itu lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa menjerat Rasyid dengan dua jenis dakwaan, pertama dakwaan primer Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.
Selain itu dalam dakwaan kedua subsider, Pasal 310 ayat (3) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 juta karena menyebabkan korban luka berat, dan Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 2 juta karena menyebabkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil BMW X5 bernopol B 272 HR menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Luxio bernopol F 1622 CY di Tol Jagorawi arah Bogor KM 35.00, pada hari Selasa (1/1/2013) sekitar pukul 05.45 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).