Divonis 5 Bulan Percobaan, Rasyid Masih Bisa Keluar Negeri
Kuasa Hukum terdakwa kasus kecelakaan maut M Rasyid Amrullah Rajasa, Anantha Budhiartika mengatakan, atas keputusan hakim
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa kasus kecelakaan maut M Rasyid Amrullah Rajasa, Anantha Budhiartika mengatakan, atas keputusan hakim memvonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, kliennya masih dapat melanjutkan kuliahnya di London, Inggris. Bahkan jalan-jalan keluar negeri.
"Tidak bisa keluar negeri kalau dicekal, bahkan selama ini Rasyid menjalani sidang tidak ada pencekalan," kata Ananta usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013).
Menurutnya, dalam percobaan hukum selama 6 bulan sesuai putusan hakim seandainya ada menghalangi Raysid keuar negeri tidak berdasar.
"Kalau dia mau ke luar negeri tidak boleh, itu tidak ada dasarnya, jika dia mau anytime ke luar negeri, Singapura fine-fine saja. Sehingga ketika pasca putusan percobaan dia dia keluar negeri tidak ada masalah karena tidak ada pencekalan," lanjutnya.