Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rasyid Bayar Uang Perkara Rp 2000 Usai Vonis

Usai membacakan vonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan, Ketua Majelis Hakim J Soeharjono, membebankan terdakwa

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rasyid Bayar Uang Perkara Rp 2000 Usai Vonis
KOMPAS Images/ANDREAN KRISTIANTO
Rasyid Amirullah Rajasa (kemeja putih) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013). Rasyid Amirullah Rajasa terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi pada pada 1 Januari 2013 dalam sidang putusannya dikenakan masa percobaan enam bulan serta denda sebesar Rp 12 juta dan jika dalam enam bulan melakukan tindak pidana, ia dinyatakan bersalah. KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai membacakan vonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan, Ketua Majelis Hakim J Soeharjono, membebankan terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa (22), untuk membayar uang perkara sebesar Rp 2.000 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Membebankan biaya perkara membayar dua ribu rupiah," kata Soeharjono setelah mengetuk palu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013).

Atas permintaan hakim, usai sidang Rasyid langsung berjalan ke depan menyalami tiga hakim, sambil membayar uang perkara sebesar Rp 2.000 kepada Ketua Majelis Hakim. Setelah itu Rasyid yang mengenakan kemeja warna putih berkerah hitam ini, langsung meninggalkan ruang melewati pintu khusus tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim J Soeharjono, dengan hakim anggota Hari Budi dan Djaniko Girsang menyatakan Rasyid dinyatakan bersalah atas kecelakaan yang melibatkan dirinya.

"Menyatakan terdakwa dihukum 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan," kata Soeharjono, Senin (25/3/2013).

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Rasyid, hukuman 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Rasyid dianggap melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan subsider Pasal 310 ayat (3).

BERITA TERKAIT

Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45. Mobil BMW X5 berpelat nomor B-272-HR yang dikemudikannya menabrak Daihatsu Luxio berpelat nomor F-1622-CY dari belakang.

Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal dunia setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.
Menurut Soeharjono, putusan diberikan seadil-adilnya setelah menimbang dan mendengarkan keterangan 10 saksi yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Dalam sidang putusan itu Rasyid tiba di PN Jakarta Timur sekira pukul 10.00. Rasyid yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam langsung duduk di kursi terdakwa. Ia didampingi ibunya Okke Rajasa yang mengenakan baju dan jilbab abu-abu serta kuasa hukumnya Riri Purbasari Dewi. Mereka menumpang Vellfire B 20 PJ.

Tampak pula kekasih Rasyid, Prilla Kinanti, yang mengenakan kemeja putih. Tak tampak Hatta Rajasa dalam persidangan perdana ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas