Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

MA: Hanya Karpet yang Terbakar, Tidak Ada Arsip Penting

Dia mengungkapkan bahwa kebakaran ini akibat hubungan pendek arus listrik yang berada di bawah karpet

zoom-in MA: Hanya Karpet yang Terbakar, Tidak Ada Arsip Penting
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur memberikan keterangan pers soal putusan MA terkait Aceng Fikri dan M Nazaruddin, di Media Center MA, Jakarta, Rabu (23/1/2013). MA mengabulkan permohonan DPRD Garut yang menuntut agar Bupati Garut, Aceng Fikri mundur dari jabatannya. Dalam kesempatan tersebut MA juga menolak kasasi terdakwa korupsi M Nazaruddin dan mengganjarnya dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan tidak ada berkas penting yang hangus pada insiden kebakaran kecil di Gedung Mahkamah Agung pada Rabu, sekitar pukul 06.30 WIB.

"Yang kebakar hanya karpet dan pojokan meja saja di ruangan Hakim Agung Solthony Mohdali," kata Ridwan di Jakarta, Rabu (27/3/2013).

Dia mengungkapkan bahwa kebakaran ini akibat hubungan pendek arus listrik yang berada di bawah karpet.

"Pas kejadian ada OB (office boy) dan pihak keamanan sehingga bisa langsung dipadamkan tanpa memanggil petugas kebakaran. Jadi hanya petugas lokal saja," jelasnya.

Ridwan mengatakan kejadian hanya berlangsung sekitar 15 menit dan api langsung bisa dipadamkan.

"Saat ini para petugas sedang melakukan pembersihan," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, salah satu ruangan di Gedung Mahkamah Agung (MA) terbakar pada Rabu pukul 06.30 WIB.

Berita Rekomendasi

"Yang terbakar di lantai 3 Blok D ruangannya Hakim Agung Solthony Mohdali," kata Kasubag Humas MA Rudi Rudyanto.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas