Ki Kusumo: Hentikan RUU Ormas
RUU Ormas yang kini tengah digodok di DPR dirasakan tidak bermanfaat
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) yang kini tengah digodok di DPR tampaknya dirasakan tidak bermanfaat oleh Komando Pejuang Merah Putih (KPMP).
Bahkan Ormas binaan paranormal kondang Ki Kusumo ini juga mendesak dicabutnya UU Ormas Nomor 8 tahun 1985.
“Indonesia belum butuh RUU Ormas. Jika lahirnya dilandasi karena adanya ormas anarkis, solusi kongritnya cukup dengan penegakan hukum yang tegas dan tak pandang bulu,” ujar Ketua Umum KPMP, Ki Kusumo, Selasa (9/4/2013).
Ki Kusumo yang juga Produser Film “Jangan Menangis Sinar” ini menilai RUU Ormas tidak sejalan dengan semangat kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin dalam pasal 28 UUD 1945.
"Masyarakat sipil harus diberi ruang yang seluas-luasnya untuk berekspresi, berinovasi dan berkontribusi dalam pembangunan di Indonesia," paparnya.
Ki Kusumo menduga, RUU Ormas syarat dengan kepentingan.
“Sepertinya ada kepentingan dengan adanya desakan agar RUU Ormas segera diparipurnakan. RUU-RUU lain yang lebih penting koq malah tidak terbahas. Nanti kita lihat fraksi mana saja yang ngotot mendorong RUU Ormas," selorohnya.
Ki Kusumo berharap pembahasan RUU Ormas dihentikan, karena berpotensi menimbulkan kegaduhan dan instabilitas politik menjelang Pemilu 2014.