Penganiaya Anak Tiri Hingga Tewas Tak Alami Gangguan Jiwa
Polresta Tangerang telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka Desi Sintia Dwi (18).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Penyidik Polresta Tangerang telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka Desi Sintia Dwi (18).
Dewi tak lain adalah tersangka penganiayaan anak tirinya, Davina Lira Putri (5) hingga tewas di Kediamannya di Kp.Peusar RT02/01 Kel.Binong, Curug beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga mengatakan pemeriksaan psikologi terhadap Desi sudah dilakukan di Biro SDM Polda Metro Jaya, Rabu (27/4/2013) pukul 09.00 - 13.00 Wib.
"Pemeriksaan psikologinya sudah dilakukan dan hasilnya sudah keluar. Tersangka tidak mengalami ganguan jiwa," ucap Shinto, Selasa (9/4/2013).
Shinto menuturkan berdasarkan hasil observasi psikologi diketahui tersangka tidak mengalami ganguan jiwa, dan sadar akan apa yang dilakukannya.
Tak hanya itu, tersangka juga
merasa bersalah atas perbuatannya dan mencoba menghadapi permasalahan yang kini dihadapinya dengan tegar, kuat dan pasrah.
"Dia (tersangka) optimis tentang masa depannya. Dia juga sadar perbuatannya keliru dan harus pertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," ungkap Shinto.