Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Asep Hendro Saksi

Dinyatakan tidak bersalah, Asep Hendro pemilik AHRS saat ini berstatus sebagai saksi

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Status Asep Hendro Saksi
Tribunnews/Bahri Kurniawan
Mantan pebalap Indonesia era 90-an,Asep Hendro saat tiba di rumahnya kawasan Depok, Kamis(11/4/2013) dini hari. Asep Hendro akhirnya dibebaskan KPK setelah pada Selasa sore tim penyidik menjemputnya ke rumah terkait kasus suap PNS Pajak. 

Tribunnews.com, Depok - Dinyatakan tidak bersalah, Asep Hendro pemilik AHRS saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang dilakukan seorang oknum pajak berinisial PR.

"Saya diperiksa sampai sore tadi, keputusan saya bebas sekitar ba'da ashar. Sekarang status saya saksi, Alhamdulillah kami semua jadi saksi," ujar Asep saat tiba di rumahnya usai dibebaskan KPK, Kamis (11/4/2013) dini hari.

Kepada wartawan, mantan pembalap itu juga menuturkan bahwa dirinya pada saat penangkapan benar-benar kaget dan tidak tahu apa-apa, namun karena ia merasa tidak bersalah saat itu ia mencoba tenang dan menurut saja saat dibawa KPK.

"Kronologinya KPK langsung datang ke toko, setelah di sana (penyerahan uang) tertangkap langsung dia ke sini. Saya juga gak tau gimana, saya keluar dari situ langsung ditangkap," tuturnya.

Ia mengaku pada saat kejadian ia benar-benar tidak tahu mengenai persoalan penyuapan dan penangkapan KPK. Ia yang tengah berada di kantornya di Jalan Tole Iskandar, Depok, tiba-tiba didatangi petugas KPK yang langsung membawanya.

"Saya tuh waktu itu gak tau sama sekali, saya lagi betul-betul repot gak tau pas kejadian, tau-tau ada orang KPK. Tapi sudah klarifikasi dan alhamdulillah kita memang tidak bersalah," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas