CSIS Menilai Pengaturan Koalisi Capres Berpotensi Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
Arya Fernandes, menilai wacana pengaturan jumlah koalisi dalam pemilihan presiden (pilpres) berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- CSIS menilai wacana pengaturan jumlah koalisi dalam pemilihan presiden (pilpres) berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
- Pembentukan koalisi seharusnya berlangsung secara alamiah tanpa intervensi negara melalui pembatasan kuantitatif.
- Arya Fernandes mengingatkan, pembatasan maksimal dukungan partai dalam koalisi sangat berisiko mengancam demokrasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Departemen Politik dan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, menilai wacana pengaturan jumlah koalisi dalam pemilihan presiden (pilpres) berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Arya menilai, pembentukan koalisi seharusnya berlangsung secara alamiah tanpa intervensi negara melalui pembatasan kuantitatif.
Baca juga: Perludem: Koalisi Prabowo Sudah Kunci Kemenangan Sejak Awal Jika Pilkada Lewat DPRD
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR membahas Desain dan Permasalahan Pemilu, terkait Revisi UU Pemilu.
"Mahkamah memang menyebutkan bahwa perlu ada pengaturan soal koalisi. Tetapi menurut hemat saya, dalam pemilu presiden, koalisi seharusnya dibentuk secara alamiah. Penentuan persentase justru akan menimbulkan kompleksitas baru," kata Arya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Arya menjelaskan, pengaturan yang seharusnya dilakukan negara bukanlah membatasi jumlah atau komposisi koalisi, melainkan memberikan kepastian proses.
Salah satunya dengan mengatur agar deklarasi pasangan calon dilakukan lebih awal.
"Yang bisa diatur adalah proses deklarasi pasangan calon agar dilakukan lebih awal, sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat," katanya.
Arya mengingatkan, pembatasan maksimal dukungan partai dalam koalisi sangat berisiko mengancam demokrasi.
Dia mencontohkan, jika pada Pemilu 2029 terdapat 16 partai politik peserta pemilu, lalu ditetapkan aturan maksimal dukungan sebesar 30 persen dari jumlah partai, maka hanya sekitar lima partai yang dapat mendukung satu pasangan calon presiden.
"Pembatasan ini sangat berisiko dan mengancam demokrasi. Negara seharusnya tidak memiliki hak untuk mengatur perilaku partai dalam berkoalisi," ucapnya.
"Misalnya, partai X ingin mencalonkan kandidat Y, tetapi karena kuota 30 persen jumlah partai sudah habis, maka partai X tidak dapat mencalonkan kandidat Y. Ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi," lanjutnya.
Menurut Arya, model pengaturan semacam ini dapat dikategorikan sebagai managed competition, yakni kondisi ketika undang-undang mengatur siapa boleh mendukung siapa.
"Dalam situasi seperti itu, partai dipaksa mendukung kandidat yang bisa saja bukan preferensinya. Ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan politik," ujarnya.