Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikatan Dokter dan Dinas Kesehatan Sudutkan Keluarga Bayi Edwin

Gonti Laurel Sihombing (34), ayah Edwin Timothy Sihombing, bayi 2,5 bulan yang jari telunjuknya diamputasi sepihak RS

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ikatan Dokter dan Dinas Kesehatan Sudutkan Keluarga Bayi Edwin
kompas.com
Edwin Thimoty Sihombing 

Laporan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gonti Laurel Sihombing (34), ayah Edwin Timothy Sihombing, bayi 2,5 bulan yang jari telunjuknya diamputasi sepihak RS Harapan Bunda, mengatakan apa yang dilakukan pihaknya ini adalah sebagai pembelajaran masyarakat bahwa mereka bisa melawan jika menemukan dugaan malapraktik saat berobat ke rumah sakit.

"Sejak awal saya tidak menuntut materi. Tapi pertanggungjawaban rumah sakit. Ini sebagai pembelajaran masyarakat," kata Gonti usai perundingan kesepakatan damai dengan RS Harapan Bunda, Rabu (17/4/2013).

Gonti menuturkan dalam perundingan itu, ia juga kecewa kepada perwakilan IDI dan Dinkes DKI. Ia menilai IDI dan Dinkes DKI lebih berpihak pada RS Harapan Bunda dibanding mendudukkan pihaknya sebagai korban. Ke depan, Gonti berharap, RS Harapan Bunda menepati janjinya dalam membiayai Edwin.

"Jika tidak menepatinya maka wanprestasi dan kami akan menuntut lagi. Itu ada dalam klasul kesepakatan," kata Gonti.

Kuasa Hukum Keluarga Edwin, Happy Sihombing, mengatakan dipilihnya RSCM sebagai tempat rujukan baru dan bukan RS Aventis, Penang, Malaysia seperti tuntutan mereka sebelumnya, karena RSCM adalah barometer dokter terbaik di Indonesia.

"Dan RSCM menghasilkan dokter-dokter terbaik di Indonesia," kata Happy.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Happy, RSCM dinilai adalah rumah sakit dengan fasilitas paling lengkap terutama untuk perawatan jari Edwin.

Menurut Happy, perundingan berjalan secara alot. Namun mereka sepakat bahwa kesembuhan Edwin adalah yang utama.

"Banyak perdebatan dalam perundingan itu. Karenanya cukup lama. Ada causa prima atau sebab akibat yang kami bahas," kata Happy.

Kuasa Hukum Keluarga Edwin lainnya, Harlen Sinaga, menjelaskan walau tidak ada klausul tertulis permintaan maaf RS Harapan Bunda kepada keluarga Gonti, namun secara implisit pihak RS Harapan Bunda sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

"Itu juga yang dikatakan perwakilan dari Dinas Kesehatan DKI. Sekalipun secara tertulis tidak ada permintaan maaf," kata Harlen.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas