Jari Digunting, Keluarga Bayi Edwin Tidak Dapat Kompensasi
Keluarga Edwin Timothy Sihombing, bayi 2,5 bulan yang jari telunjuknya digunting sepihak oleh dokter Rumah Sakit
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Edwin Timothy Sihombing, bayi 2,5 bulan yang jari telunjuknya digunting sepihak oleh dokter Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Ciracas, Jakarta Timur, akhirnya menerima kesepakatan damai yang ditawarkan pihak rumah sakit, Rabu (17/4/2013).
Dalam kesepakatan damai ini, orangtua Edwin, Gonti Laurel Sihombing (34) dan Romauli Manurung (28) mengaku tidak menerima dan mendapatkan kompensasi apapun dari pihak RS Harapan Bunda.
Dalam perundingan yang berjalan alot selama 5 jam, mulai pukul 14.00 sampai pukul 19.00, akhirnya disepakati bahwa Edwin akan dirujuk dan dirawat ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat di Pavilion Kencana kelas VIP.
Seluruh biaya perawatan dan pengobatan tindak medik pada Edwin lebih lanjut, akan ditanggung pihak RS Harapan Bunda.
Termasuk kemungkinan bedah plastik, skin draft atau pencangkokan kulit di jari telunjuk Edwin yang terpotong untuk menutup tulang jarinya, atau tindakan medik lanjutan lain.
Kedua orangtua Edwin, yang hadir dalam perundingan dengan pihak RS Harapan Bunda, mengaku legowo menerima kesepakatan itu.
"Yang utama bagi kami, adalah pengobatan Edwin secara maksimal," kata Gonti yang diiyakan istrinya Romauli, usai melakukan perundingan tertutup dengan pihak RS Harapan Bunda, Rabu malam.
Menurut Gonti, sejak awal dirinya tidak menuntut materi. "Tetapi menuntut penyembuhan total anak saya dan pengobatan maksimal," kata Gonti.
Dalam perundingan itu, Gonti dan Romauli didampingi tim kuasa hukumnya Happy Sihombing, Harlen Sinaga, dan Harles Sihombing. Sementara dari pihak RS Harapan Bunda, dihadiri oleh Direktur Utama Suherman, lima orang anggota direksi RS Harapan Bunda, lalu dr Lenny yang menginfus punggung tangan Edwin, dr Zainal Abidin yang menggunting jari telunjuk Edwin, beberapa dokter lainnya serta tim Kuasa Hukum RS Harapan Bunda yakni Jansen Simanjuntak dan Otto Bismar Simanjuntak.
Perundingan itu juga dihadiri dua orang perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta tiga orang perwakilan dari Dinas Kesehatan DKI, dimana dua diantaranya adalah Mangisi Sirait dan dr Azmi R.
Menurut Gonti, dalam klausul kesepakatan tertulis yang ditandatanganinya serta pihak rumah sakit dan saksi, RS Harapan Bunda sama sekali tidak menyampaikan permintaan maaf atas amputasi sepihak yang dilakukannya terhadap Edwin.
Dalam klausul itu juga disebutkan bahwa ke depan, keluarga bayi Edwin tidak boleh menuntut pihak RS Harapan Bunda baik secara pidana maupun perdata, serta tidak melaporkan RS Harapan Bunda ke Majelis Kehormatan Dokter Indonesia (MKDI).
Dengan sejumlah klausul yang menyudutkan pihaknya, Gonti dan Romauli mengaku agak sedikit kecewa. Namun mereka juga mengakui harus menerimanya demi kebaikan anak tunggal mereka Edwin.
Ibu Edwin, Romauli mengaku kesepakatan ini tidak dapat dibilang membuatnya puas seratus persen.
"Jari anak saya sudah hilang dan mungkin tidak ada lagi tindakan manusia yang bisa mengembalikannya. Kedepan saya mau yang terbaik buat Edwin," kata Romauli berkaca-kaca.
Menurut Romauli, dengan kesepakatan ini secepatnya bayi Edwin akan dirujuk ke RSCM. "Saya maunya besok. Tapi kan mesti konfirmasi dulu ke RSCM," kata Romauli.