Chandra Hamzah: Pengacara IM2 tak Bisa Dilaporkan ke Polisi
Laporan pidana Asmijati bertentangan dengan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi laporan Asmiati Rasyid, saksi ahli kasus PT Indosat Mega Media (IM2) ke polisi, pengamat hukum dan penggiat anti korupsi sekaligus mantan pimpinan Komisi Anti Korupsi (KPK) Chandra Hamzah menyatakan, langkah Asmiati Rasyid itu melaporkan kuasa hukum PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) ke polisi akan mubazir. Sebab, laporan pidana Asmijati bertentangan dengan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Kuasa hukum PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang dilaporkan Asmiati Rasyid ke polisi adalah Luhut MP Pangaribuan, Dymas Satrioprojo, Hinca IP Panjaitan
Menurut Chandra Hamzah, aturan itu menyebutkan, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Karena itu, kata Chandra, laporan pidana Asmijati akan sia-sia. Pasalnya, kepolisian akan meneliti terlebih dahulu dasar laporan itu sebelum melanjutkan ke proses pemeriksaan. Jika tidak menemukan dasar hukumnya, polisi akan menolak laporan Asmijati.
''Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa dalam persidangan sudah ada hakim yang memimpin, jika ada pernyataan atau pertaanyaan yang tidak relevan dinyatakan oleh pihak-pihak didalam persidangan, maka hakim seketika akan mengambil sikap, misalnya melayangkan teguran. Jadi bukan polisi yang mempunyai kewenangan,'' ungkapnya, kepada wartawan.
Menurut Chandra, laporan Asmiati akan sia-sia. Selain memperhitungkan dasar hukum, polisi bisa juga memperhitungkan faktor-faktor lain, misalnya apakah pelapor masih di bawah umur, atau masih dalam pengampuan. Pihak-pihak ini tidak dapat membuat melaporkan tindak pidana. Seperti terungkap di persidangan, Asmiati diduga pernah mengalami gangguan jiwa.
Sementara di tempat terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief sedikit berkomentar terkait saksi ahli kasus PT Indosat Mega Media (IM2) Asmiati Rasyid yang pernah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSK) Hurip Waluya, Karang Tineung, Bandung, Jawa Barat pada tanggal 3-15 Februari 1997.
Basrief Arief diduga tidak nyaman terhadap ketidakhati-hatian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus IM2. Ketidakprofesionalan JPU tersebut lantaran memakai argumentasi Asmiati yang menyatakan ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan anak usahanya IM2 sehingga Asmiati menuduh ada kerugian negara. Padahal Asmiati ramai diberitakan pernah mengalami gangguan kejiwaan.
Dari informasi yang beredar, Jaksa Agung memanggil tim JPU untuk menjelaskan perkara tersebut. Sebab, ketidakhati-hatian tersebut bisa mencoreng nama baik Kejaksaan Agung.
Saat dikonfirmasi wartawan tentang Asmiati dalam kasus IM2 yang jejak rekamnya kurang memadai dan pernah masuk Rumah Sakit Jiwa dan soal kekecewaan Jaksa Agung perihal tersebut, Basrief Arief hanya diam saja dan sediki berkomentar.
"Sepertinya sudah ada langkah dilaporkan pengacara yang bersangkutan ke Polisi atas tudingan dugaan sakit jiwa yang diarahkan ke saksi tersebut,'' kata Basrief, di Gedung Bundar, Jumat (19/4/2013).