Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Bos AHRS dan Anak Buahnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pemohonan cegah terhadap enam orang berkaitan dengan kasus

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Cegah Bos AHRS dan Anak Buahnya
Tribunnews/Bahri Kurniawan
Mantan pebalap Indonesia era 90-an,Asep Hendro saat tiba di rumahnya kawasan Depok, Kamis(11/4/2013) dini hari. Asep Hendro akhirnya dibebaskan KPK setelah pada Selasa sore tim penyidik menjemputnya ke rumah terkait kasus suap PNS Pajak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pemohonan cegah terhadap enam orang berkaitan dengan kasus pemerasan oknum pegawai pajak Jakarta.

Mereka yang dicegah yakni, Pargono Riyadi Rukmin Tjahyanto alias Andreas, Tri Joko Putranto, Wawan Firdaus, Sudiarto Budiyuwono dan Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro.

Asep Hedro merupakan pemilik usaha otomotif Asep Hendro Racing Sport (AHRS). Dirinya sebagai wajib pajak diduga diperas oleh Pargono selaku Penyidik PNS dikanwil pajak Jakarta pusat. Sedang empat sisanya adalah anak buah Asep di AHRS. Sementara Pargono merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Pencegahan ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal 15 April 2013," kata Johan.

Johan menjelaskan pencegahan itu dilakukan agar sewaktu-waktu jika keterangan yang bersangkutan diperlukan, yang bersangkutan tidak sedang berada diluar negeri.

Tags:
KPK
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas